Sengketa Merek Makanan Ager-Ager Swallow Globe Brand – Bola Dunia Beda Pendapat Penilaian Sukti Bukan Alasan PK

KASUS POSISI: Effendy pengusaha di Jakarta adalah pemilik dan pemegang merek dagang “SWALLOW GLOBE BRAND”. Dengan gambar lukisan bola dunia serta gambar burung walet (SWALLOW) terdaftar pada Ditjen Merek – HaKI Dep. Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996 untuk melindungi barang klas 29 : tepung (powder) ager-ager; Selanjutnya dipasarkan, terdapat “merek …

Persaingan Dagang Curang Dakwaan Jaksa Ditolak

Kasus Posisi : Ali Tjandra Sutjipto termasuk pedagang yang ulet dalam berusaha.  Pada mulanya penduduk Kecamatan Wanocolo Surabaya ini memproduksi benang di pabrik benang yang berlokasi di rumahnya, sekaligus ia sebagai Agen / Penyalur prdikso wantex merk Padi Gunting yang diproduksi oleh Susanto Sidik. Diantara barang-barang yang dijualnya ada satu jenis  barang dagangan yang sangat …

Majikan Ikut Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Sopirnya

• Seorang pria bernama UJEN bekerja sebagai sopir pada PT Hartono Motor Service yang yang berlokasi di Jalan, sedang kantor pusatnya berada di Surabaya; • Pada 4 Januari 1989, UJEN mengemudikan truk merk Nissan dengan Nomor Polisi B-9991-OK, melaksanakan pekerjaan sehari-harinya sebagai sopir PT Hartono Motor Service; • Saat itu truk dikemudikan oleh UJEN di …

Putusan Hakim Pertimbangannya Tidak Cermat

KASUS POSISI : • Tahun 1984 sampai dengan 1986, Edi alias Minsin dan Aspin alias Apang mendirikan sebuah toko dengan nama “Semangat Tani” di Jl. Penghubung, Berastagi, Sumatera Utara. Izin usaha toko itu atas nama Apang, dan penjualnya adalah Akhun. Toko itu menjual berbagai macam pupuk dan obt-obatan unutk tanaman diantaranya : Pestisida, Polyram, SS, …

Tindak Pidana Ekonomi Keberatan Putusan “In Absentia”

KASUS POSISI • Pada bulan April 1989 Yasin (Fei Young Sin) dan Santosa membuat perjanjian hutang-piutang sebesar US$400.000. berkenaan dengan perdagangan kayu. Sebagai debitur Yasin menjadikan rumah miliknya di Jalan Pangandaran IX/17 Ancol Jakarta Utara atas nama : Soviawati Wijaya, isterinya, sebagai jaminannya. Rumah tersebut menurut perjanjian hutang-piutang itu ditetapkan seharga sama dengan jumlah hutang …

Penafsiran Delik Penyelundupan

KASUS POSISI : • Tanggal 25 Agustus 1986, Herman Daeng Ate bersama dengan seorang temannya berangkat dari Pontianak ke Jagai Babang Kec. Seluas, Kab. Singkawang. Sampai di tempat tujuan di perbatasan, maka Herman melaksanakan niatnya yakni mengambil barang pesanan berupa bawang putih dari orang yang tidak dikenalnya. Bawang putih tersebut lebih dari 26 karung atau …