KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (KPBU)

Reported by Andri Frandoni Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Perpres 38/2015”), Pemerintah membuka kesempatan bagi Badan Usaha untuk dapat aktif terlibat pada penyediaan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah. Keterlibatan Badan Usaha pada penyediaan infrastruktur tersebut bukan lagi dalam bentuk hubungan antara …