Kiat Bebas Jeratan Hukum Mempekerjakan ART, Supir Pribadi, Tukang Kebun dan Pembersih Kolam di Rumah

Kenny Wiston

PENDAHULUAN

Tulisan ini membahas ketentuan hukum terkait penggajian dan remunerasi bagi asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, tukang kebun, dan pembersih kolam, serta aspek kepatuhan hukum yang wajib diperhatikan oleh pemberi kerja perorangan. Analisis dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya mengenai status pekerja, penerapan upah minimum, sistem pengupahan, dan perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. Tujuan memorandum ini adalah memberikan pedoman normatif agar pemberi kerja perorangan dapat meminimalisir risiko hukum dalam hubungan kerja dengan pekerja rumah tangga dan pekerja sejenis.

PEMBAHASAN

  1. Ketentuan Penggajian dan Remunerasi ART, Sopir Pribadi, Tukang Kebun, dan Pembersih Kolam
  • Pengaturan penggajian dan remunerasi bagi ART, sopir pribadi, tukang kebun, dan pembersih kolam didasarkan pada prinsip hubungan kerja yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Untuk ART, pengaturan khusus terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  • Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenaker 2/2015, ART adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Hak-hak ART yang wajib diberikan oleh pengguna jasa, antara lain:
    • Upah sesuai perjanjian kerja
    • Tunjangan Hari Raya (THR) minimal sekali dalam setahun (Pasal 11 Permenaker 2/2015)
    • Makanan dan minuman yang sehat
    • Waktu istirahat yang cukup
    • Hak cuti sesuai kesepakatan
    • Tunjangan lain yang disepakati
  • Untuk sopir pribadi, tukang kebun, dan pembersih kolam, apabila hubungan kerja memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah berdasarkan perjanjian kerja, maka mereka juga berhak atas upah dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.
  • Besaran upah dan bentuk remunerasi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, serta dapat dituangkan dalam perjanjian kerja.
  • Prinsip keadilan, kesepakatan, dan perlindungan hak-hak pekerja wajib dijunjung tinggi dalam penetapan penggajian dan remunerasi.
  1. Status Pekerja dan Penerapan Upah Minimum (UMR/UMP/UMK) serta Sistem Upah Harian/Borongan
  • Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, baik orang perseorangan maupun badan hukum.
  • ART secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa hubungan kerja ART tidak tunduk pada seluruh ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan upah minimum.
  • Untuk sopir pribadi, tukang kebun, dan pembersih kolam yang dipekerjakan oleh rumah tangga (perorangan), status hukumnya serupa dengan ART sehingga tidak wajib diberlakukan upah minimum.
  • Jika mereka dipekerjakan oleh badan usaha atau perusahaan, maka berlaku ketentuan upah minimum sesuai Pasal 88C Undang-Undang Ketenagakerjaandan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  • Sistem upah harian dan borongan:
    1. Pasal 14 dan Pasal 15 PP 36/2021memperbolehkan penetapan upah berdasarkan satuan waktu (harian) atau satuan hasil (borongan), sepanjang tidak lebih rendah dari upah minimum jika pekerja tunduk pada ketentuan upah minimum.
    2. Untuk pekerja harian, perhitungan upah harian didasarkan pada upah bulanan dibagi 25 (sistem 6 hari kerja) atau dibagi 21 (sistem 5 hari kerja), dan upah bulanan tidak boleh lebih rendah dari UMP/UMK jika berlaku.
    3. Jika sistem borongan diterapkan, maka upah dihitung berdasarkan hasil pekerjaan yang telah disepakati, namun tetap harus memperhatikan ketentuan upah minimum jika pekerja tunduk pada peraturan tersebut.
  • Dengan demikian, ART, sopir pribadi, tukang kebun, dan pembersih kolam yang dipekerjakan oleh rumah tangga tidak wajib diberlakukan UMR/UMP/UMK, sedangkan jika dipekerjakan oleh badan usaha, maka wajib mengikuti ketentuan upah minimum, baik upah harian maupun borongan.
  1. Kepatuhan Hukum bagi Pemberi Kerja Perorangan agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
  • Pemberi kerja perorangan wajib memperhatikan hal-hal berikut agar terhindar dari risiko hukum:
    • Hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja, baik lisan maupun tertulis, yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
    • Untuk ART, patuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, khususnya terkait hak-hak ART seperti upah, THR, makanan dan minuman yang sehat, waktu istirahat, hak cuti, dan kesempatan beribadah.
    • Untuk pekerja lain (sopir pribadi, tukang kebun, pembersih kolam) yang dipekerjakan secara perorangan, perlakuan hukumnya serupa dengan ART, sehingga tidak wajib mengikuti ketentuan upah minimum, namun tetap harus memenuhi unsur keadilan dan kesepakatan dalam penetapan upah.
    • Hindari perlakuan diskriminatif dan pastikan perlakuan yang baik kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
    • Jika pekerja dipekerjakan oleh badan usaha (bukan perorangan), maka wajib mengikuti ketentuan upah minimum dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Pasal 88C Undang-Undang Ketenagakerjaandan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
    • Dokumentasikan pembayaran upah dan THR secara tertulis atau dengan bukti transfer untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
    • Jika terjadi perselisihan, upayakan penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu, dan jika tidak tercapai, dapat menempuh jalur mediasi atau pengadilan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Dengan memperhatikan hal-hal di atas, pemberi kerja perorangan dapat meminimalisir risiko terjerat kasus hukum terkait hubungan kerja dengan pekerja rumah tangga atau pekerja lain yang dipekerjakan secara perorangan.

III. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian di atas, penggajian dan remunerasi ART, sopir pribadi, tukang kebun, dan pembersih kolam wajib memenuhi unsur keadilan, kesepakatan, dan perlindungan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberi kerja perorangan tidak wajib menerapkan upah minimum, kecuali pekerja dipekerjakan oleh badan usaha. Disarankan untuk membuat perjanjian kerja yang jelas, mendokumentasikan pembayaran, serta mematuhi hak-hak pekerja guna menghindari risiko hukum. Penyelesaian perselisihan sebaiknya dilakukan secara musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.

LAMPIRAN DASAR HUKUM