A Peep At A Rescue Culture Of Corporate Insolvency

Kenny Wiston

Introduction

When a company enters an insolvent state, the concerns over its potential dissolution extend beyond those of its creditors. Also at issue are matters of unemployment, the knock on effect on trading associates, public confidence and cumulatively, the economy.

As an alternative to the winding up of an insolvent company, in the UK, the court may be petitioned for an administration order by the company which is, or is likely to become, unable to pay its debts where there is a reasonable possibility that the company’s business undertaking or at least parts of that company’s undertaking may be made to survive its present financial difficulties, or that arrangements may be made with its creditors under which the survival of the company’s business undertaking may be achieved.

Administration order proceedings are broadly envisaged as a means of ensuring the continuance of the whole or part of a company’s business undertaking and the avoidance of the piecemeal disposal of its assets at depressed prices, so protecting the interests of the company’s shareholders and employees, and also safeguarding those of its creditors by requiring their approval of the proposals for the company’s future management and the application of its assets.
As opposed to placing insolvent companies on a conveyor belt towards dissolution, it is suggested that under certain circumstances it may be appropriate to attempt to save the company, or at the very least, its business. Thus, the ideology of rescue culture was born. This is a procedure with many aims, and the outcomes may be different for different companies – it could be a negotiated solution, a mandatory reorganisation, rescue, or a more efficient liquidation than might be otherwise achieved. All of these options are preferable to winding up.

In Indonesia, as a comparison, a company facing financial difficulties often ends up being forced into liquidation as an administration order procedure is not provided by the law. However, the existing Indonesian bankruptcy law permits companies to make voluntary arrangements and to seek a court order approving a debt repayment suspension, although few companies in Indonesia have sought such an order.

The Indonesian bankruptcy law clarifies the procedure in respect of debt repayment suspensions. This is more or less comparable to, but not equal to, an administration procedure under the UK insolvency regime. The debtor is required to present a compromise proposal for the approval of creditors and the court. An administrator is appointed to the debtor and has powers to disclaim contracts.

Nevertheless, one of the most important features of the administration procedure is the moratorium. The commencement of the administration procedure by the presentation of a petition for an administration order imposes a freeze on proceedings and executions against the company and its assets. This provides a breathing space for the company to make arrangements with its creditors and members for the rescheduling of its debts and the reorganisation and restructuring of its affairs.

Similarly, in Indonesia, the commencement of the suspension of debt repayment by the presentation of a petition for a suspension order imposes a freeze on proceedings or executions against the debtor. However, unlike in the moratorium of the UK administration procedure, the freeze is not total. The administrator does not replace the debtor. They are more or less like Siamese twins during the suspension of payments. The one cannot act without the other. The debtor is entitled to continue to manage its affairs, but may not take any actions in relation to such management or transfer any assets without the prior consent of the administrator. In particular, unauthorised liabilities incurred during this period may be disclaimed unless they benefit the debtor’s estate. In contrast, during the administration procedure, the administrator takes office and has wide powers to manage the company’s business and to deal with its assets. Whereas the suspension order in Indonesia is likely intended to give a breathing space to compromise and optimise the bankrupt’s estate rather than a corporate rescue, the administration order per se is intended for corporate rescue.

This article aims to introduce readers to the English rescue culture of corporate insolvency as it is believed that the administration order procedure is effective in saving insolvent companies as an alternative to the winding up and to give an overview of whether Indonesia should adopt this rescue culture considering the economic turmoil we have been experiencing.

Facilitating a Rescue Culture
As outlined above, the English rescue culture was conceived with the aim of supporting the economy. To achieve this end, it is not essential that the insolvent company itself be saved. A perfectly reasonable alternative may be to sell the business as a going concern. This would also satisfy the public utility by continuing the employment and economic activity associated with the company. Immediately therefore, one can see that rescue culture is not perfectly harmonious with the interests of an insolvent company’s directors. To facilitate rescue culture, the English Insolvency Act (IA) 1986 introduced the administration order and company voluntary arrangements (CVAs). Here, I would like to focus only on the administration procedure.

The administration order procedure was firstly introduced by the English Insolvency Act 1986 as a result of the Cork Committee’s report which highlighted advantages obtainable by a company with a floating charge. These are where a chargee can appoint a receiver and manager over the whole property and undertaking of a company as an alternative to winding up, so that the profitable parts of the business could be preserved for the benefit of the employees, the commercial community and the general public.

It was perceived that administration would fill the lacuna which existed under the old philosophy. Previously, the holder of a floating charge over substantially the whole of the company’s property, could appoint a ‘receiver and manager’ to realise the debt. This private remedy differed from liquidation because it did not always lead to the dissolution of the company. The lacuna appeared where there was no debenture holder of this kind. Liquidation was therefore the only option, thus removing any hope of rescue. It was felt that, in this event, the administrator would operate in a position analogous to the receiver and manager, and may even become a more appropriate alternative.

The Role of Administration
Administration is a state into which a company is put following an order of the court. An administrator is appointed to manage the company, with the aim of achieving one of the purposes for which the order was made. The most salient feature of an administration is the statutory moratorium. While this is in place, the company may not be wound up or placed under administrative receivership. In addition, the creditors may not enforce their security interests or take action against the company.

Petitioners and Grounds for Administration Orders
The persons who may petition the court to make an administration order in respect of a company are the company itself or any one or more of its creditors, and a joint petition may be presented by any two or more of those persons together.

According to the English practices, it would appear that a creditor or creditors may petition for an administration order only if he or they would be treated as creditors for the purpose of petitioning for a winding up order. It is expressly provided, however, that a creditor may petition, even though the debt owing to him is only contingent or prospective, and so a petition may be presented by a creditor whose debt is not payable until a future date, or is payable only on the fulfilment of a condition or contingency which has not yet happened or been fulfilled, such as the claim of a person to be reimbursed for a debt of the company which he has guaranteed if he discharges it himself.

Matters to be Proved
The court may make an administration order on a petition presented by one or more competent petitioners only if it is satisfied that the company is, or is likely to become, unable to pay its debts within the meaning of that expression for the purpose of the court making a winding up order, and the court considers that the making of an administration order would be likely to achieve one or more of four statutory purposes.

 

The Purposes to be Achieved by An Administration Order

The following are four alternative purposes for whose achievement the court may make an administration order :
(a) the survival of the company and the whole or part of its undertaking as a going concern;
(b) the approval of a voluntary arrangement with the company’s creditors by meeting of those creditors and the company’s members;
(c) the sanctioning by the court of a compromise or arrangement between the company and its creditors, or any class or classes of its creditors, together with or without its members or any class or classes of them;
(d) a more advantageous realisation of the company’s assets than would be effected in a winding up.

Effects on Creditors of the Moratorium

There are three consequences of the petition being presented and these come into effect immediately:
(1) no resolution may be passed or order made for the winding up of the company;
(2) no steps may be taken to enforce any security over the company’s property or to repossess goods in the company’s possession under any hire-purchase agreement except with the leave of the court and subject to such terms as the court may impose; and
(3) no other proceedings and no execution or other legal process may be commenced or continued and no distress may be levied against the company or its property except with the leave of the court and subject to such terms as the court may impose.

The reason for these orders, in particular the second, is to prevent creditors from “scooping the pool”, or taking steps to protect their interests, for example, repossessing goods subject to a hire-purchase agreement. By so acting those creditors would, in fact, make a collective solution to the problem more difficult. In Exchange Travel Agency Ltd v Triton Property Trust Plc the administrators of the company sought to restrain the landlord from occupying and re-letting the company’s premises, as they were under a lease agreement of fifteen years. The administrators argued that this was the enforcement of a security or a commencement of other legal process, which during a moratorium is only allowed with the leave of the court.

Another issue, that of how far the moratorium affects contractual rights of creditors can be seen in Re David Meek Plant Ltd. In this case the applicants (finance houses) sought leave of the court to repossess items which were let or sold to companies under the hire-purchase agreement and were then let out to customers. The hire purchase agreement contained provisions for automatic termination on events which included the presentation or drafting of a petition for an administration order. Before the administration order petition was presented, some finance companies terminated the hire-purchase agreements and sought to repossess their goods. But Some of them failed. After the order was made, some leasing creditors sought the administrator’s consent for repossession which was refused. The reason for this included the fact that the companies’ whole business was run with goods on hire-purchase and unless the administrators kept those goods, there would be no point in the administration.
However, there are certain circumstances where the creditors can exercise their limited rights. With the leave of the court they can enforce security over the company’s property, and may also (with the court’s leave) commence any other execution or legal process against the company or its property. In Re Atlantic Computer System Ltd (ACS) the creditors’ interests were protected by the court when it gave leave to the finance companies to terminate the leases and repossess the computers and to enforce the security.

The court reasoned that the moratorium and the power of the administrator to give or withhold consent was not intended to be used as a bargaining counter in a negotiation in which the administrator has regard only to the interests of the unsecured creditors. Negotiation between various parties, where leave is refused, would take place in a framework in which the funders would be asked to modify their proprietary rights without being able to rely on those rights. In deciding whether or not to grant leave, the court had to balance the loss to the security holder and loss to others, and where these were disproportionate as regards the latter the court would refuse leave, but the starting point in this balancing act was the protection of the interests of the security holder.

Protection of Creditors’ Interests
A creditor or member of the company may apply to the court, at any time when an administration order is in force, if he feels that the company’s affairs, business or property have been unfairly managed by the administrator. This is important, because the creditors’ rights of action are completely suspended, apart from this one form of relief. The court may, on such an application, make an order as it sees fit. This order may, among other things:
(a) regulate the future management by the administrator of the company’s affairs, business and property;
(b) require the administrator to refrain from doing or continuing an act complained of by the petitioner or to do an act which the petitioner has complained he has omitted to do;
(c) require the summoning of a meeting of creditors or members for purpose of considering such matters as the court may direct;
(d) discharge the administration order and make such consequential provisions as the court thinks fit.
There followed a long list of guidelines of which the underlying principle is that an administration for the benefit of unsecured creditors should not be conducted at the expense of those who have proprietary rights except to the extent that this may be unavoidable.

The Courts’ Attitude
The courts, when deciding on the correct balance between rescuing the company and protecting the creditors’ interests, should make their greatest effort in upholding the moratorium on enforcement of security and debts. Their concern is that the administrator, as he is expected to continue the business of the company, should be free to deal with the company’s assets without any interference from creditors trying to enforce their security interests.
Another aspect to this is that the court also has to balance the legitimate interests of the applicant and the legitimate interests of the other creditors of the company.

Discharge of the Administration Order
The administrator may apply to court at any time for the administration order to be discharged or to be varied so as to specify an additional purpose. The administrator must make an application for the discharge or variation of the administration order if it appears to him that the purpose, or each of the purposes, specified in the administration order either has been achieved or has become incapable of achievement or if he is required to do so by a meeting of the company’s creditors.

Conclusion
The purpose of administration, was to fill the gap in this area of law in order to enable more companies to enjoy wider options, rather than simply have to liquidate. In order for this to happen, certain limitations had to be put on the rights of the creditors so that the administrator and the procedures of the administration would be free to continue their roles.

Finally, you may decide whether the administration procedure should be introduced in Indonesia as a matter of urgency and whether this rescue culture fits our needs nowadays considering the continuous economic crisis.

Controversies Surrounding Domain Names

Introduction
 
As stated in the last issue of this journal, a domain name is not actually a  name  but an address in the same way as a postal address. It allows messages to be sent to a computer user at that address on the Internet. However, in fact, even for  private users, not to mention commercial  users, domain names are labels. There is no doubt that a domain name can serve to identify the source of the services or goods provided by its owner and thereby even now names can acquire a secondary meaning. Conversely the use of a domain name may not  necessarily create trademark rights  because the owner of the domain name may  not necessarily provide any  goods  or services under that name. Similarly, incorporation itself does not confer the right to use the company name in a way which infringes existing trademark rights.
 
There are a number of factors that have brought the domain name system into opposition with the law of trademarks. Interestingly, and importantly, most of the disputes to date have been in relation to the “.com” top level domain name.
 
There are a number of reason for this: firstly, it is one of the oldest – in terms of original top level domains; secondly, it is a naming system which might utilise only two names, such as “Harrods.com”, thus making the address easily and instantly recognisable. By contrast, under one of the country domains, the name would be “Harrods.co.uk”. Thirdly, its association with commercial organisations is also important in that it is attractive to a commercial entity seeking to set up a web site; and finally, as mentioned above, the name has international connotations.
 
Another factor that has contributed to the controversies surrounding domain names is the development of browsers and search engines which make finding specific locations on the Internet relatively simple. Most browsers now allow a surfer to find the web site of a company by simply typing in the company name. If a browser such as Netscape is used, the surfer need only type in the word “apple”, and the browser will add the rest of the URL; i.e., in this case “http://www.apple.com”, in order to take the surfer directly to the home page of Apple computers. Prior to the development of these browsers, the surfer would have had to work much harder to find a particular address and the web page located at that address. Search engines, such as Infoseek, AltaVista and Yahoo have also simplified the task of the surfer, allowing information to be found using only one key word, often a word that is used as part of a trademark by a business.
 
No two domain names can be identical. There can only be one “harrods.com”. The word “Harrods” could however be registered under one of the country domains. Thus along with “harrods.com”, “harrods.co.uk” can also be used as a domain name. In addition, variations on the name “harrods.com” can be registered, for example “harr0ds.com” or “harrods1.com”. The permutations are limited only by the imagination.
There may be a number of people or entities who consider themselves to be “entitled” in the loose sense of the term to a particular domain name. Let us take the example of the name “Drake” . In the UK, “Drake” may be the registered trademark for office stationery, it may be the name of a regular street market in London, and of an art gallery in Aberdeen; there may be a solicitors firm named “Drake”, it may be the unregistered mark for “Drake” kitchen utensils, and be registered for garden seed and other equipment. And indeed you may have different entities equally entitled to the same mark in other countries around the world, whether they operate within the same sphere of business or not. Trade mark law is, after all, territorial. Only one of these organisations will be able to register the name “Drake.com”. The controversy is over who gets that domain name and why.
 
Categorising Disputes
 
The domain names disputes that are publicly known have been listed and summarised by several commentators . Several distinctions may be drawn among the disputes such as uniqueness, presence or absence of commercial activity, presence or absence of allegedly offending conduct above and beyond mere possession of the domain name itself and presence or absence of a legitimate basis for use of the domain name . However, among the above mentioned categories, “cyber-squatting” and “competing legitimate claims” are the most developing areas of litigation.
 
Cyber-Squatting or Abusive Registrations
 
One way in which disputes have arisen is where a third party intentionally registers a domain name in the knowledge that someone else will want it, such as “windows95.com”. This domain name was registered by a student in Utah. The intention may be to hold the company or business who wants to use the domain name to ransom, and demand financial reward for giving up the domain name. Another example is where “Mcdonalds.com” was registered by a journalist, Mr Quittner in 1994. To secure return of the name, McDonalds were forced to make a donation for computer equipment for a primary school.
 
In Marks & Spencer Plc v One in a Million Ltd,  and in British Telecommunications Plc v One in a Million Ltd,  the defendant, One in a Million Plc, a dealer in Internet domain names, registered domain names of trademarks of well-known commercial enterprises without the consent of those enterprises. The plaintiffs whose  names had been registered by the defendant in various forms applied for summary judgment in an action for passing off and trademark infringement.  The Court granted the application that the plaintiffs were entitled to a final injunction quia timet restraining the defendant from using or selling the names and compelling the defendant to assign registration  of the names to the plaintiffs.
 
A second way in which disputes arise is where a domain name is registered by someone who knows it is the same as a trademark belonging to someone else, or very similar to such a trademark, but intends to use it for their own purposes. Visitors to the site may be surprised to find that the goods or services which are advertised are not those they would normally have associated with the mark that they know and understand. Teubner & Associates, a high technology software company found themselves in just such a position. A competitor of Teubner’s registered the name “tuebner.com”, which is a common misspelling of Teubner. “Tuebner.com”, after negotiation, has been reassigned to Teubner & Associates.
 
Competing Legitimate Claims
 
A third way in which disputes can arise is over “innocent” registrations.  This is where registration is made of what would be a logical choice of a domain name. The example of “Drake” above provides one such scenario. The winner of the race to the register for the domain name “Drake.com” could be the stationery company. Imagine the surprise of the computer literate clients of the firm of solicitors, or devotees of Drake grass seed when they access the home page and find out it is totally unrelated to the products or services that they associate with the name.
 
In Pitman Training Ltd v Nominet  UK,   Pitman Publishing, the second defendant, whose application bearing his second name to register pitman.co.uk and pitman.com as domain names for use by its publishing division in establishing a web site was accepted by Nominet UK, an Internet service provider. However, a franchisee of Pitman Training, the plaintiff, later successfully registered the same name. It was found that the name had been redelegated to the plaintiff . When the defendant realised what had happened, through its solicitors, the domain  name pitman.co.uk was successfully transferred back  to the defendant by Nominet UK. The plaintiff then initiated legal proceedings. The case is  unusual as the second named defendant and the plaintiff had originally been part of the same business. This made it difficult to raise a claim  that one party or the other  was engaging in passing off.  However, it was held that the Court  gave judgment for Nominet and the second defendant. There was no evidence to support the plaintiff’s contention that use of the domain name by the second defendant amounted to  passing off, given the second defendant’s long use of the name by way of its being successor in title to the  Pitman  name. The ruling judge, Sir Richard Scott V.C stated that interference with contract had not arisen as the plaintiff had contracted with a separate service provider, not directly with Nominet UK.

KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (KPBU)

Reported by Andri Frandoni

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Perpres 38/2015”), Pemerintah membuka kesempatan bagi Badan Usaha untuk dapat aktif terlibat pada penyediaan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah. Keterlibatan Badan Usaha pada penyediaan infrastruktur tersebut bukan lagi dalam bentuk hubungan antara pemberi kerja dengan penerima kerja (kontraktor). Melainkan, lebih jauh dalam bentuk partnership baik dari aspek pembiayaan, pelaksanaan dan pengeloaannya. Lahirnya Perpres 38/2015 ini sejalan dengan program Pemerintah, yakni untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia serta sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur di beberapa daerah di Indonesia.

Penyediaan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (“KPBU”) dapat membantu Pemerintah untuk mengurangi ketergantungan penyediaan infrastruktur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (“APBN”) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (“APBD”). Apabila penyediaan infrastruktur hanya bergantung pada APBN/APBD, maka program Pemerintah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur akan menjadi terhambat mengingat begitu banyaknya infrastruktur-infrastrukut yang belum dibangun dan merata di beberap daerah. Dengan disahkannya Perpres 38/2015 tersebut, diharapkan beban biaya pembangunan penyediaan infrastruktur tidak hanya terpaku pada APBN/APBD, melainkan dapat mengoptimalkan dana-dana yang terdapat pada Badan Usaha dan/atau swasta tersebut.

Skema penyediaan infrastruktur melalui KPBU tidak dapat pula diartikan sebagai bentuk komersialisasi infrastruktur Pemerintah kepada swasta. Dalam KPBU, Pemerintah tidak serta merta melepaskan tanggung jawabnya dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan masyarakat, melainkan Pemerintah masih turut serta, dan mengawasi serta mengendalikan penyediaan infrastruktur. Skema KPBU pada prinsipnya bagaimana memanfatkan dana-dana swasta untuk kepentingan masyarakat dengan tetap tidak merugikan Badan Usaha yang terlibat dalam KPBU tersebut.

Kementerian, Lembaga Negara, atau Kepala Daerah selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) diharapkan dapat mengoptimalkan pembangunan infrastrkutur khususnya infrastruktur yang termasuk dalam proyek-proyek strategis nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. Secara garis besar kategori infrastruktur yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme KPBU terbagi 2, yakni infrastruktur terkait dengan ekonomi dan infrastruktur terkait dengan sosial, seperti transportasi, jalan, SDA dan irigasi, air minum, dan parawisata, pendidikan, dan lain-lain. Skema KPBU dapat juga diprakarsai oleh Badan Usaha dengan menyampaikan Outline Business Case (OBC) dan kajian pendahuluan kepada PJPK sesuai dengan mekanisme tata cara yang diatur dalam Perpres 38/2015 dan peraturan teknis lainnya.

Sejalan dengan diterbitkannya Perpres 38/2015, Kementerian serta instansi terkait, telah menerbitkan aturan pelaksana dari Perpres 38/2015, seperti Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (“PPN”)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (“BAPPENAS”) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, sebagai aturan pelaksana dari Perpres 38/2015 dan Perutaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, serta peraturan teknis lainnya.

Penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU tentunya tidak akan merugikan Badan Usaha yang terlibat dalam pelaksanaannya, melainkan KPBU memberikan suatu jaminan investasi terhadap Badan Usaha. Skema pengembalian investasi Badan Usaha baik itu melalui skema availability (based) payment ataupun user (based) payment merupakan bentuk yang ditawarkan Pemerintah kepada Badan Usaha dengan detail pengembalian investasi sebagaimana akan diuraikan secara mendalam pada saat penyusunan Final Business Case (FBC). Di sisi lain, Pemerintah dapat juga memberikan jaminan bagi Badan Usaha terhadap pengembalian investasinya melalui fasilitas penjaminan yang dikeluarkan oleh
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) maupun dukungan dalam bentuk VGF (Viability Gap Fund) yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usaha.

3 tahun setelah disahkannya Perpres 38/2015 dan peraturan teknis lainnya, pelaksanaan KPBU di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan serta masih tergolong minim dan belum optimal. Hal demikian tercermin pada portofolio proyek Pemerintah yang dilakukan melalui skema KPBU, hingga saat ini baru terdapat 13 proyek yang di KPBU-kan. PJPK selaku penanggung jawab KPBU baik atas inisiasi sendiri (Solicited) atau prakarsa Badan Usaha (Unsolicited) diharapkan untuk dapat lebih mengoptimalkan penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU. Kurangnya sosialisasi kepada para stakeholder terkait dengan skema KPBU khususnya kepada Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha, menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Kementerian PPN/Bappenas agar lebih intensif untuk mensosialisasikan skema KPBU untuk penyediaan infrastruktur. Pemerintah Daerah saat ini, masih terpaku dengan skema penyediaan infrastruktur secara konvensional yakni melalui APBD. Sehingga hal tersebut mengakibatkan lambatnya penyediaan infrastruktur dikarenakan ketergantung ketersediaan anggaran pada APBD untuk setiap infrastruktur.

Namun demikian, 13 Proyek KPBU yang saat ini sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kontribusi yang baik dalam percepatan penyediaan infrastruktur serta memberikan contoh yang baik sehingga menjadi tolok ukur dan referensi untuk pelaksanaan penyediaan infrastruktur kedepan melalui KPBU.

Klausula Hitam dan Pembatasan Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Lisensi

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)Praktisi Hukum, Co-Founder pada Pulungan, Wiston & Partners 2

Ketentuan tersebut secara tegas diatur di dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu Undang-Undang Paten, Undang-Undang Merek, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-undang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Rahasia Dagang, Undang-Undang Desain Industri, dan Undang-Undang Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pembatasan yang memuat ketentuan yang menimbulkan akibat yang dapat merugikan perekonomian Indonesia dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di dalam perjanjian lisensi tersebut oleh sebagian pakar hukum dikenal dengan istilah klausula hitam.

Lantas bagaimana dengan pengecualian Hak atas Kekayaan Intelektual dari Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sesuai dengan ketentuan Pasal 50 UU No.5 Tahun 1999? Dapatkah si Licensor ataupun Licensee diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)? Bukankah Perjanjian Lisensi merupakan inter partes agreement yang timbul atas dasar kesepakatan para pihak yang bersifat horizontal dan timbal balik? Bukankah HKI merupakan hak monopoli yang diberikan oleh negara untuk pemiliknya selama jangka waktu yang telah ditetapkan Undang-undang? Apakah dengan demikian kebebasan berkontrak atas hak monopoli dapat dibatasi?

Pembatasan Kebebasan Berkontrak

Pemegang atau pemilik lisensi (licensor) dapat membuat perjanjian dengan penerima lisensi (licensee) mengenai apa saja sesuai dengan kehendak mereka berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Yang jelas, licensor memiliki hak monopoli dan dapat melarang, mengizinkan atau mengalihkan HKI-nya berdasarkan perjanjian kepada pihak ketiga. Apabila demikian, apakah berarti bahwa tidak ada pembatasan atau tidak dapat dilakukan pembatasan terhadap penerapan asas kebebasan berkontrak dalam suatu perjanjian lisensi?

Asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan Setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Apakah pasal tersebut di atas harus ditafsirkan seolah-olah para pihak dapat membuat suatu persetujuan mengenai apapun sesuai dengan kehendak kedua pihak tersebut?

Dalam membuat suatu kesepakatan para pihak tidak boleh membuat perjanjian yang dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Jadi, bagaimanapun juga, asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tetap ada batas-batasnya. Hal ini disebabkan karena kesusilaan dan hukum tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Oleh karena itulah dalam Pasal 1337 KUHPerdata disebutkan bahwa Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan ataupun ketertiban umum.

Klausula Hitam

Insan Budi Maulana dalam bukunya Lisensi Paten (Citra Aditya Bakti, Bandung 1996) mengemukakan tiga pembatasan yang terdapat di dalam perjanjian lisensi, yakni pembatasan yang tidak dapat digolongkan sebagai praktik dagang yang tidak jujur (klausula putih), pembatasan yang mungkin dapat digolongkan sebagai praktik dagang yang tidak jujur (klausula abu-abu) dan pembatasan yang amat mungkin digolongkan sebagai praktik dagang yang tidak jujur (klausula hitam).

Pembatasan yang dapat digolongkan sebagai klausula hitam atau praktik dagang yang tidak jujur, antara lain; membatasi harga penjualan kembali dari produk-produk yang dipatenkan, membatasi harga penjualan dari produk-produk yang dipatenkan, mengharuskan penerima lisensi untuk tidak menangani produk-produk yang bersaing, atau untuk tidak menggunakan teknologi bersaing setelah berakhirnya atau dihentikannya perjanjian lisensi.

Direktorat Jenderal HKI wajib menolak permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana tersebut di atas. Perjanjian Lisensi harus dicatatkan di Daftar Umum, dan apabila tidak dicatatkan maka perjanjian lisensi tersebut tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Semua ketentuan tersebut dapat di lihat pada seperangkat perundang-undangan HKI.

Namun, seperangkat perundang-undang HKI tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut tentang batasan-batasan apa yang dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia.

Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Untuk menilai apakah suatu ketentuan dalam perjanjian lisensi dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, dapat digunakan sebagai acuan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, Perjanjian Lisensi dan HKI dikecualikan dari Undang-Undang ini. Jelas terlihat adanya tumpang tindih (over lapping) diantara dua rezim hukum ini.

Apabila terjadi sengketa, dapatkah si licensor atau licensee diadukan ke KPPU? Berwenangkah KPPU untuk memeriksa perkara tersebut? Timbul pro dan kontra diantara pakar hukum. Sebagian pakar hukum berpendapat, bisa saja dan sebagian tidak!

Pakar hukum yang pro memposisikan klausula hitam diantara HKI dan UU Anti Monopoli. Apabila suatu perjanjian lisensi memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia dan/atau mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat maka dapat diperkarakan ke KPPU. Intinya adalah ketentuan yang mengakibatkan kerugian ekonomi Indonesia dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, bukan HKI atau perjanjian lisensinya!.

Sebaliknya, bagi yang kontra, akan sangat mudah mengajukan exceptie atas dasar kewenangan absolut dimana HKI dan perjanjian lisensi termasuk juga perjanjian waralaba dikecualikan dari UU No. 5 Tahun 1999 sehingga KPPU tidak berwenang untuk memeriksa pengaduan dan laporan yang masuk ke KPPU.

Terlepas dari permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal HKI akan tetap menolak permohonan pencatatan perjanjian lisensi apabila memuat ketentuan yang dilarang sebagaimana telah diamanatkan oleh UU HKI.

Kekosongan Hukum

Nah, apa pegangan Direktorat Jenderal HKI untuk menolak permohonan pencatat perjanjian lisensi yang memuat klausula hitam atau ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia dan persaingan usaha tidak sehat? Sampai saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur. Artinya, perlu adanya instrumen hukum yang mengatur secara jelas dan rinci untuk itu.

Penilaian tentang sesuatu ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia ini, menurut sebagian pakar hukum, dapat didekati dari sisi moneter, fiskal, dan perdagangan pada umumnya. Perlu juga dibuat suatu pedoman tentang klausula putih, klausula abu-abu, dan klausula hitam dalam ketentuan tersebut sehingga baik licensor dan licensee maupun Ditjen HKI mengetahui batas-batas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh diperjanjikan di dalam sebuah perjanjian lisensi.

Penetapan Sementara Pengadilan Niaga Untuk Pelanggaran HKI

Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan Surat Penetapan Sementara tentang pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran HKI dan penyimpanan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran HKI. (*)Praktisi Hukum, Co-Founder pada Pulungan, Wiston & Partners 13

Begitulah bunyi ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang HKI kita mengenai Penetapan Sementara Pengadilan. Lebih tepatnya, ketentuan tersebut diatur di dalam Pasal 49-52 UU No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Pasal 125-128 UU No.14 Tahun 2001 Tentang Paten, Pasal 85-88 UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek, dan Pasal 67-70 UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Ketentuan tersebut disyaratkan oleh TRIPs Agreement yang untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Pasal 44-60. Indonesia telah meratifikasi TRIPs Agreement tersebut melalui UU No.7 Tahun 1994. Sebagai konsekuensinya, Undang-undang HKI kita harus menyesuaikan (comply) dengan ketentuan TRIPs tersebut.

Anton Piller Order

Cikal bakal penetapan sementara berawal dari celebrated case (Anton Piller v. Manufacturing Processes) yang terjadi di Inggris pada 1976. Saat itu, pengadilan setempat (High Court or Patents County Court) menerbitkan Penetapan Sementara (interlocutory injunction) berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon (Anton Piller), tanpa memberikan notice (temporary restraining order) kepada Termohon (Manufacturing Processes) untuk menginspeksi bangunan, gudang, kantor, rumah milik Termohon dan menyita, memeriksa pembukuan, membuat salinan (copy), melakukan pemotretan terhadap barang-barang yang diduga telah melanggar HKI milik Pemohon. Tentunya hal tersebut harus dilakukan oleh Pemohon bersama-sama dengan jurusita (bailiff-court officer).

Apabila Termohon tidak mematuhi atau tidak mengizinkan Pemohon untuk menginspeksi dan memeriksa atau tidak mematuhi/melawan penetapan (court order) tersebut, maka tindakannya itu sudah merupakan contempt of court.

Termohon juga diwajibkan untuk menyerahkan barang-barang hasil pelanggaran HKI tersebut apabila dibutuhkan, termasuk incriminating documents dan pembukuan, bahkan memberikan informasi tentang source of supply dan destination of stock.

Penetapan Sementara ini (interlocutory injunction dalam bentuk temporary restraining order) hanya diberikan oleh pengadilan apabila Pemohon dapat memberikan bukti yang kuat adanya dugaan pelanggaran HKI, menunjukkan kerugian, baik aktual maupun potensi yang diderita sangat serius, dan memberikan bukti valid (clear evidence) bahwa Termohon memiliki incriminating documents dan bukti lain dimana ada kekhawatiran barang bukti tersebut akan hilang atau dimusnahkan.

Adapun tujuan diberikannya Penetapan Sementara ini diberikan sebelum perkara diperiksa adalah untuk membantu Pemohon menghitung dan mengkalkulasikan kerugian�baik aktual maupun potensi–serta hilangnya keuntungan yang diharapkan pada saat meminta ganti rugi (damages) di dalam gugatan perdata atau pada saat perkara telah diperiks .

Selanjutnya, pengadilan akan memonitor sepak terjang Pemohon di dalam melaksanakan penetapan tersebut. Pemohon tidak boleh berlebihan didalam mengeksekusi atau melaksanakan Penetapan Sementara tersebut, misalnya, sampai menutup atau mematikan usaha (business) Termohon. Lebih jauh lagi, apabila, barang-barang atau dokumen dan pembukuan yang disita telah selesai diperiksa dan informasi yang dibutuhkan telah diperoleh, maka barang-barang tersebut harus diserahkan kembali kepada Termohon.

Di sisi lain, Termohon dapat pula mengajukan permohonan to discharge the order (membatalkan penetapan tersebut) dengan dalih Pemohon telah berlebihan dan tidak melaksanakan court order tersebut sebagaimana mestinya. Dikabulkan atau ditolaknya permohonan untuk membatalkan Penetapan Sementara tersebut adalah sepenuhnya wewenang Pengadilan. Artinya, Pengadilan pun dapat membatalkan Penetapan Sementara tersebut tanpa harus adanya permohonan dari Termohon apabila ternyata Pemohon berlebihan (excessive) di dalam mengeksekusi Penetapan Sementara tersebut, dan apabila informasi dan bukti yang dikumpulkan oleh Pemohon tidak menunjukkan adanya pelanggaran HKI.

Jika permohonan Termohon untuk membatalkan penetapan dikabulkan atau Penetapan Sementara Pengadilan tersebut dibatalkan dengan sendirinya oleh pengadilan, maka Termohon berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya selama dikeluarkan Penetapan Sementara Pengadilan tersebut.

Penetapan Sementara di Indonesia

Interlocutory injunction diberikan sebelum perkara diperiksa. Interlocutory injunction ini dapat berupa preliminary injunction yaitu dimana setelah Termohon mendapat notice dan berkesempatan merespons, dan temporary restraining order yaitu tidak adanya notice atau pemberitahuan kepada Termohon.

Interlocutory injunction baik dalam bentuk preliminary injunction maupun temporary restraining order yang diberikan sebelum perkara diperiksa (before hearing) tidak dikenal di dalam sistem hukum kita. Sistem hukum yang demikian hanya lazim di negara-negara Anglo Saxon.

Hal ini tidak memungkinkan menurut Hukum Acara kita (HIR untuk Jawa dan Madura; RBG untuk daerah luar Jawa). Pengadilan tidak dapat menerbitkan Penetapan Sementara sebelum perkara diperiksa. Penetapan Sementara hanya dapat diberikan pada saat atau setelah perkara diperiksa dalam bentuk Putusan Sela atau Putusan Provisi. Dengan demikian gugatan harus diajukan terlebih dahulu dan perkara harus diperiksa terlebih dahulu. Putusan Provisi harus diminta oleh Penggugat di dalam petitum gugatan. Dengan kata lain, Putusan Provisi tersebut tidak dapat diberikan berdasarkan permohonan, tapi harus berdasarkan gugatan.

Demi TRIPs, Undang-undang HKI kita mencaplok habis ketentuan Penetapan Sementara sebagaimana yang dimaksud di dalam Anton Piller Order tersebut. Namun sayangnya ketentuan tersebut tidak jelas dan tidak rinci. Tidak disebutkan bagaimana proses pengajuannya di Pengadilan Niaga. Selain itu, juga tidak disebutkan syarat-syarat untuk mengajukan permohonan tersebut.

Lebih jauh lagi, masalah kelengkapan yang perlu dilampirkan, siapa yang akan melaksanakan penetapan sementara, cara untuk mengetahui bahwa Penetapan Sementara tersebut dilaksanakan, sanksi bagi Termohon jika tidak patuh pada penetapan sementara (UU Contempt of Court masih berbentuk Rancangan), masalah jangka waktu, serta berbagai persyaratan formil lainnya.

UU HKI kita sebagaimana tersebut di atas hanya mensyaratkan permohonan penetapan sementara secara tertulis harus disertai bukti kepemilikan HKI, bukti awal adanya petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran HKI, keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan dan diamankan untuk keperluan pembuktian.

Selain itu, disyaratkan pula adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran HKI akan dapat dengan mudah menghilangkan barang bukti. Pemohon juga diwajibkan untuk membayar uang jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.

Namun demikian, bagaimana cara mengajukan permohonan Penetapan Sementara tersebut sampai sekarang tidak jelas. Belum ada satu pihak pun yang berani mencoba mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Niaga karena mekanismenya belum jelas. Terlebih lagi, pemohon diwajibkan membayar uang jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank pula.

Politik Hukum

Perlu pengaturan lebih lanjut untuk dapat menerapkan Anton Piller Order di Indonesia, baik dalam bentuk Surat Edaran oleh Mahkamah Agung ataupun PP oleh Pemerintah yang mengatur secara rinci cara dan persyaratan formilnya. Memang UU HKI tidak menyebutkan bahwa tata cara pengajuan permohonan Penetapan Sementara akan diatur oleh ketentuan khusus lebih lanjut.

Namun, absennya pengaturan lebih lanjut tersebut mengakibatkan mandulnya Undang-undang HKI kita. Ketentuan Penetapan Sementara sebagaimana tertuang pada Pasal 49-52 UU No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Pasal 125-128 UU No.14 Tahun 2001 Tentang Paten, Pasal 85-88 UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek, dan Pasal 67-70 UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta hanya merupakan macan ompong.

Di satu sisi sangat menggembirakan WTO karena telah memenuhi persyaratan yang diatur TRIPs. Di sisi lain ketentuan tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Apakah memang kondisi demikian yang dikehendaki? Apakah memang Indonesia haven pembajakan? Haruskah kita menunggu sampai benar-benar siap bersaing secara global? Pembaca budiman sekalian tidak perlu pusing menjawabnya. Biarlah Politik Hukum dan political will Pemerintah yang menjawab.

Sengketa Merek Makanan Ager-Ager Swallow Globe Brand – Bola Dunia Beda Pendapat Penilaian Sukti Bukan Alasan PK

KASUS POSISI:

  • Effendy pengusaha di Jakarta adalah pemilik dan pemegang merek dagang “SWALLOW GLOBE BRAND”. Dengan gambar lukisan bola dunia serta gambar burung walet (SWALLOW) terdaftar pada Ditjen Merek – HaKI Dep. Kehakiman dan HAM RI, No. 361196 tanggal 31 Mei 1996 untuk melindungi barang klas 29 : tepung (powder) ager-ager;
  • Selanjutnya dipasarkan, terdapat “merek dagang”:
  1. Bola Dunia, melindungi barang klas 29 berupa tepung ager-ager Daftar No. 395619 tertanggal 2 Oktober 1997;
  2. Bola Dunia (GLOBE) dengan gambar burung walet (SWALLOW) Daftar No. 487928 tanggal 31 Agustus 2001 melindungi barang klas 29 berupa tepung ager-ager;
  3. Kedua merek tersebut No. 395619 dan No. 487928 pemegang merek tersebut tercatat atas nama Soewardjono pengusaha di Jakarta.
  • Ternyata merek yang dipegang dan dimiliki Soewardjono terdapat perbedaan antara merek yang didaftarkan No. 395619 dan No. 487928 dengan merek yang dipakai dan diedarkan di masyarakat (mirip dengan mereknya Efendy);
  • Perbedaan tersebut nampak sebagai berikut:

 

Merek yang didaftarkan

Merek Yang Dipakai

No. 395619

No. 487298

Hitam dan Putih Tidak ada warna Kuning Warna Dasar Kuning
Tidak Ada Huruf Kanzi Tidak Ada Huruf Kanzi Terdapat Penulisan Huruf Kanzi
Tidak Aada Tidak Ada Terdapat tulisan kata Agar-Agar Powder
Tidak Ada Tidak Ada Gambar Agar-Agar dengan warna-warni

 

  • Dari adanya pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan, adalah merupakan salah satu alasan penghapusan Pendaftaran Merek yang diatur dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001;
  • Adanya kenyataan tersebut, maka Effendy selaku pemegang merek No. 361196 merasa dirugikan oleh Merek No. 395619 dan No. 487298 milik Soewardjono yang telah beritikad buruk dengan berusaha meniru dan membonceng merek milik Effendy;
  • Akhirnya Effendy (Penggugat) melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan gugatan kepada Soewardjono (Tergugat) di PNiaga Jakarta Pusat;
  • Tuntutan yang disebutkan gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Menyatakan Penghapusan Pendaftaran Merek Daftar No. 395619 dan Daftar No. 487928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum Merek” pada Direktorat Jenderal HaKI dengan segala akibat hukumnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.
  • Majelis Hakim setelah memeriksa perkara gugatan ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
    • Penggugat berhak mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek Tergugat tersebut, berdasarkan alasan dalam Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
    • Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 pada pokoknya menyatakan bahwa penghapusan pendaftaran merek dapat dilakukan apabila … dst …, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan;
    • Ketidaksesuaian dalam penggunaan, meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidak sesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda;
    • Tergugat pemilik merek No. 395619 tanggal 5 Agustus 1998 dengan “kata BOLA DUNIA” dengan gambar/lukisan Bola Dunia, dengan warna etiket warna etiket “hitam putih” untuk barang ager-ager klas 29. Dan pemilik merek No. 487928 berupa merek kata Cap BOLA DUNIA, dengan gambar Bola Dunia (Globe) dan buruh walet, dan burung walet (Swallow) dan susunan warna “biru tua, biru muda, hijau, hitam dan putih untuk mellindungi barang : ager-ager klas 29;
    • Tergugat telah menggunakan merek tersebut diatas tidak sesuai merek yang telah didaftarkan;
    • Bilamana dibandingkan “merek yang dipakai oleh Tergugat Bukti P-3-P4 – T10) dengan merek yang dipakai oleh Tergugat Bukti P5 dan T 17) maka Hakim berpendapat : terdapat ketidaksesuaian dalam bentuk gambar/lukisan; dalam bentuk penulisan kata atau huruf ketidaksesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda;
    • Majelis Hakim berpendapat, apa yang ditentukan oleh Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, berikut penjelasannya, telah terpenuhi dan gugatan Penggugat adalah beralasan hukum dan dapat dikabulkan.
  • Dengan pertimbangan yang pada pokoknya disebutkan diatas, maka Majelis Hakim memberi Putusan:

MENGADILI:

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan penghapusan pendaftaran merek daftar no. 395619 dan no. 497928 a.n. Tergugat dari “Daftar Umum” pada Direktorat Jenderal HaKI Dep. Kehakiman & HAM, karena pemakaian merek-merek tersebut tidak sesuai dengan merek yang didaftar, dengan segala akibat hukumnya;
  • Menghukum Tergugat membayar biaya perkara … dst …dst.

 

MAHKAMAH AGUNG RI (Kasasi):

Tergugat menolak putusan PNiaga tersebut diatas dan mengajukan pemeriksaan kasasi dengan mengemukakan beberapa keberatan dalam memori kasasi;

  • Majelis MA yang mengadili dalam putusannya menilai bahwa Judex FACTI salah dalam menerapkan hukum, sehingga putusannya harus dibatalkan dan selanjutnya MA akan mengadili sendiri perkara ini pertimbangan yang intisarinya sebagai berikut:
    • Dasar gugatan “Penggugat Asal adalah Pasal 61 ayat 2 huruf b UU No. 15 Tahun 2001, yaitu pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan;
    • Dalam kasus ini merek yang digunakan oleh Tergugat Asal berupa : etiket merek Cap Bola Dunia dengan warna dasar kuning serta bertuliskan huruf kanzi, tulisan “Ager-Ager Powder” dan gambar piring berisi “Ager-Ager” warna-warni. Hal ini tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan oleh Tergugat Asal;
    • Sesuai dengan Pasal 5 huruf d UU No. 15 Tahun 2001, dinyatakan bahwa : unsur yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek, karenanya tulisan Ager-Ager Powder dan gambar piring berisi Ager-Ager warna-warni” serta tulisan huruf kanzi, berarti “Tepung Ager-Ager” adalah bukan merek;
    • Begitu juga dengan warna-warni kuning, yang digunakan oleh banyak merek yang memproduksi, “ager-ager”, bukanlah merupakan unsur merek, seperti yang dimaksudkan Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001.
  • Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis MA memberi putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon;
  • Membatalkan putusan PNiaga pada PN Jakarta Pusat tanggal 23 April 2002 No. 03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst.

MENGADILI SENDIRI:

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

MAHKAMAH AGUNG RI (Peninjauan Kembali)

  • Penggugat Asal, mengajukan pemeriksaan “Peninjauan Kembali (PK) “ ke MA dengan mengemukakan alasan yang pada pokoknya : Majelis Hakim Kasasi dalam Putusannya No. 08 K/N/KaKI/2002, ternyata:
    • Tidak mempertimbangkan adanya ketidaksesuaian dalam penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna atau susunan warna yang berbeda antara merek yang dipakai dengan merek yang didaftarkan;
    • Tidak memperhatikan adanya itikad buruk dari Tergugat dalam pemakaian mereknya (P-5) yang telah meniru dan menjiplak susunan warna milik Penggugat, yang menurut hukum harus dilindungi dan berhak memperoleh perlindungan hukum;
    • Kesemuanya itu, merupakan adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
  • Keberatan yang diajukan Pemohon PK diatas tidak dapat diterima oleh Majelis MA dengan alasan yuridis sebagai berikut:
    • Apa yang dikemukakan oleh Pemohon PK sebagai kekhilafan hakim atau kekeliruan, ternyata adalah merupakan perbedaan pendapat antara pertimbangan hukum Hakim Kasasi dengan Keberatan Pemohon PK;
    • Perbedaan Pendapat tersebut mengenai penilaian bukti P-1 s.d. P-5 oleh Hakim Kasasi yang berbeda dengan pendapat Pemohon PK, sehingga masing-masing pada kesimpulan yang berbeda;
    • Perbedaan pendapat tidak dapat diartikan dan dikategorikan dalam pengertian “Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata”, ex Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985;
    • Berdasar atas pertimbangan diatas, maka Majelis MA dalam PK memberi putusan:

MENGADILI:

  • Menolak permohonan PK dari Pemohon;
  • Menghukum Pemohon PK membayar biaya perkara.

 

CATATAN:

Abstrak hukum yang dapat diangkat dari putusan MA tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  • Unsur yang merupakan keterangan atas barang atau jasa, tidak dapat digunakan sebagai merek, ex Pasal 5 huruf d UU No. 15 Tahun 2001. dengan dasar ketentuan ini, maka dalam kasus ini, “Tulisan Ager-Ager Powder” dengan gambar piring berisi Ager-Ager warna-warni disertai tulisan Kanzi, yang artinya : “Ager-Ager adalah bukan termasuk pengertian merek.
  • Keberatan PK yang diajukan oleh Pemohon, yang ternyata merupakan kesimpulan yang berbeda antara : “pertimbangan hukum Hakim Kasasi dengan alasan/keberatan Pemohon PK” yang bersumber pada penilaian bukti-bukti, maka “perbedaan pendapat” ini, tidak dapat diartikan atau dikategorikan sebagai kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari Hakim” ex Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985;

 

Ali Boediarto

 

= = = = = = = = = = = = = = = =

 

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/MEREK/2002/PN.NIAGA.Jkt.Pst, tanggal 23 April 2002;

Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) No. 08 K/N/HaKI/2002 tanggal 7 Agustus 2002;

Putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) No. 04.PK/N/HaKI/2003 tanggal 18 Maret 2003.

Persaingan Dagang Curang Dakwaan Jaksa Ditolak

Kasus Posisi :

  • Ali Tjandra Sutjipto termasuk pedagang yang ulet dalam berusaha.  Pada mulanya penduduk Kecamatan Wanocolo Surabaya ini memproduksi benang di pabrik benang yang berlokasi di rumahnya, sekaligus ia sebagai Agen / Penyalur prdikso wantex merk Padi Gunting yang diproduksi oleh Susanto Sidik.
  • Diantara barang-barang yang dijualnya ada satu jenis  barang dagangan yang sangat laris dibandingkan barang dagangan lainnya.  Barang itu adalah bahan pewarna tekstil (wenter) Wantex cap padi gunting, yang diproduksi Susanto Sidik dan telah terdaftar di Direktorat Patent Departemen Kehakiman No. 10686, sejak tanggal 17 April 1976.  Menurut produsen wantex cap Padi Gunting, (Susanto Sidik), barang produksinya dapat terjual hingga ± 400.000,- bungkus.  Besarnya  omzet penjualan wantex  itu lantaran tidak adanya saingan dari produk lain yang sejenis dapat dipastikan, wantex cap Padi Gunting adalah satu-satunya pilihan terbaik konsumen pewarna tekstil, karena tidak ada wenter merk lain yang dapat menyainginya.
  • Maraknya produksi “Wenter Wantex Cap Gunting” ini membuat Susanto Sidik berupaya meningkatkan omzet penjualannya, setidaknya menjaga agar tetap stabil.  Kemungkinan terburukpun,  yang salah satunya disebabkan adanya peniruan atau pemalsuan merk oleh orang lain, juga harus diwaspadai.  Untuk itu Susanto Sidik mengadakan kesepakatan dengan relasi – relasi dagangannya yang mengetahui perihal majunya bisnis wenter itu.  Diantara orang yang diajak bersepakat itu adalah Ali Tjandara yang turut mendistribusikan barang produksinya.  Antara Susanto Sidik (produsen) dengan Ali Tjandra terjadi kesepakatan yang isinya menyatakan : Ali Tjandra berjanji tidak akan memproduksi zat pewarna tekstil sejenis, sehingga tidak mendapat izin dari yang berwajib.
  • Tetapi pengalaman Ali Tjandra menjualkan wantex Cap Padi gunting setiap waktu menghasilkan omzet yang menggiurkan itu, membuat Ali Tjandra tidak dapat  menahan diri untuk tetap mentaati kesepakatan dengan temannya.  Sehingga akhirnya Ali Tjandra memproduksi dan menjual sendiri pula wenter bermerk “Wantex Cap Bintang Apollo”, yang sejenis dengan wenter cap Padi Gunting.  Etiket wenter Wantex ini nyaris sama dengan Cap Padi Gunting.  Orang yang tidak jeli meneliti kemasan keduanya, tidak mudah untuk membedakan wenter cap Padi Gunting dengan Cap Bintang Apollo.  Untuk amannya barang yang diproduksinya, Ali Tjandra mendaftarkan “Wantex Cap Bintang Apollo” pada   Dir.  Patent  Dep.  Kehakiman   tanggal  18  Januari  1977 dengan nomor : 16324.
  • Dengan beredarnya Wenter Cap Bintang Apollo, akhirnya Wenter Cap Padi Gunting mempunyai saingan.  Hal ini menurunkan hasil penjualan wantex Cap Padi Gunting, sampai Rp. 240.000.000,- karena Ali Tjandra menjual produknya dengan harga lebih murah, hanya Rp. 70,- perbungkusnya.  Kerugian ini tidak dibiarkan begitu saja oleh Susanto Sidik.  Ia melaporkan tindakan yang dilakukan temannya, Ali Tjandra kepada yang berwajib Kepolisian.
  • Dari hasil pemeriksaan yang berwajib itu, jaksa Penuntut Umum, mengajukan Ali Tjandra sebagai terdakwa disidang Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan sebagai berikut :
    • Primair :
      ex pasal 382 bis KUHPidana
    • Subsidair :
      ex pasal 393 ayat (1) KUHPidana.
  • Jaksa Penuntut Umum dalam Requisitoirnya menuntut agar supaya Pengadilan Negeri dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dalam Dakwaan Primair, ex pasal 382 bis KUHPidana : “Persaingan Curang” dan menuntut agar Hakim memberi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada terdakwa.

 

PENGADILAN NEGERI :

  • Hakim Pertama yang mengadili perkara ini memberikan pertimbangan sebagai berikut :
    Pasal 382 bis KUHP yang diancamkan dalam Dakwaan Primair kepada terdakwa Ali Tjandra memiliki unsur-unsur hukum :

Unsur Obyektif :

Melakukan perbuatan yang bersifat menipu untuk memperdaya masyarakat atau seseorang apabila perbuatan itu dapat meninggalkan kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain

Unsur Subyektif :

Dengan maksud untuk menetapkan, memelihara atau menambah hasil dagangan sendiri atau orang lain.

  • Unsur melakukan perbuatan secara subyektif dapat dihubungkan dengan pasal 378 KUHP mengenai rangkaian kebohongan, tipu muslihat.  Produk barang yang dilakukan Terdakwa seolah-olah asli seperti barang-barang produksi perusahaan yang dikenal memproduksi barang tersebut.
  • Yang menjadi persoalannya adalah apakah perbuatan Terdakwa memproduksi Zat pewarna, merk WW Tex Bintang Apollo” merupakan  penipuan mengingat produk tersebut memiliki kesamaan dengan zat pewarna merk Wantex Padi Gunting sebagaimana pendapat jaksa Penuntut Umum.
  • Merk barang produk perusahaan Terdakwa telah terdaftar dalam Direktorat Patent Departemen Kehakiman.  Dengan terdaftarnya merk Bintang Apollo tersebut haruslah dianggap tidak mempunyai persamaan dengan merk Padi Gunting sehingga Direktorat Patent tidak menolak pendaftarannya.
  • Tetapi meskipun “merk Bintang Apollo” telah terdaftar pada Dir.Patent, bukan berarti pendaftaran atas merk tersebut telah memberikan hak atas merk sebagai pemakai pertama yang patut dilindungi.  Hal ini sesuai dengan  asal Stelsel Declaratif  yang dianut UU Merk No. 21 tahun 1961 serta Yuris prudensi Mahkamah Agung RI, bahwa pemilik sah suatu merk di Indonesia adalah pemakai pertama di Indonesia yang beritikat baik (vide Putusan Mahkamah Agung RI, dalam perkara Tancho “dan” JKK”, vide “Hukum Merk di Indonesia” oleh Prof. Mr. Gautama hal – 140 – 141).
  • Dengan bersandar pada prinsip-prinsip tersebut, maka meskipun Merk Bintang Apollo tersebut telah terdaftar pada Dir.Patent Dept.Kehakiman, masih terbuka kesempatan untuk memohon pembatalan aatas merk-merk dengan alasan adanya persamaan-persamaan.
  • Untuk mengetahui apakah Merk Bintang Apollo mempunyai kesamaan dengan merk Wantex Padi Gunting, hal ini merupakan wewenang peradilan perdata.  Oleh karenanya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan terbukti tetapi perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
  • Biaya perkara dibebankan pada Negara dan barang bukti surat-surat pendaftaran Merk serta Zat pewarna WWTex Bintang Apollo dikembalikan kepada Terdakwa.
  • Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut Hakim Pertama memutuskan:
  • Menyatakan Terdakwa Ali Tjandra Soetjipto telah terbukti melakukan perbuatan, akan tetapi perbuatan tersebut, bukan merupakan tindak pidana.
  • Melepaskan Terdakwa dari Tuntutan Hukum.
  • dst

 

MAHKAMAH AGUNG RI :

  • Jika Penuntut Umum menolak putusan Hakim Pertama tersebut dan mengajukan permohonan kasasi Mahkamah Agung RI dengan keberatan – keberatan yang pokoknya sebagai berikut :
  • Dengan memakai merk dagang WW TEX dengan kata-kata Bintang Apollo yang digunakan Terdakwa pada produknya, dapat memperdaya khalayak ramai, khususnya konsumen wenter merk Wantex Cap Padi Gunting yang telah terdaftar pada Dir.Patent sejak tahun 1951.  Hal ini merupakan tindakan yang dapat diklasifikasir sebagai tindakan penipuan untuk mengelabui khalayak ramai atau orang tertentu.
  • Tidak dipertimbangkannya adanya itikat tidak baik Terdakwa dengan memakai Merk Dagang WW TEX yang design dan tata warna etiket merknya memberikan kesan sama dengan etiket merk saksi korban, padahal diketahui dapat memperdaya pemakai merk yang beritikat tidak baik, menurut azas hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung RI tidak patut diberikan perlindungan hukum.

 

 

  • Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa permohonan Kasasi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan ditolak karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum.
  • Pendirian Mahkamah Agung ini didasari oleh alasan juridis yang intinya bahwa  merk dagang WW TEX Bintang Apollo dari terdakwa ternyata telah terdaftar pada Dirjen Patent dan Merk Dept.Kehakiman, sehingga penggunaan merk tersebut oleh terdakwa, menurut Majelis Mahkamah Agung, tidak merupakan perbuatan yang melawan hukum.
  • Keberatan yang lain ad.9 – 14 – 17 – 18 tidak dapat dibenarkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dan keberatan tersebut mengenai penghargaan tentang suatu kenyataan ……….. dst ……… dst.

 

Mengadili :

  • Menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri di Surabaya.
  • Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara.

 

CATATAN :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Seorang pengusaha memiliki dan memakai merk dagang “Padi Gunting” untuk hasil produksi pabriknya berupa : bahan pewarna kain (wenter).  Merk ini telah terdaftar.  Beberapa waktu kemudian, ada pengusaha lain yang menggunakan merk “Bintang Apollo” untuk diproduksinya bahan pewarna kain.  Merk ini juga telah terdaftar pada Ditjen Merk dan Patent Dep. Kehakiman.
  • Pemilik merk “Padi Gunting” merasa dirugikan akan keberadaan merk dagang “Bintang Apollo” untuk hasil barang yang sama jenisnya yaitu bahan pewarna kain.  Pemilik merk “Padi Gunting” mengadukan pemilik merk “Bintang Apollo” kepada kepolisian dengan dakwaan : adanya perbuatan persaingan curang, ex pasal 382. bis. KUH Pidana.
  • Mahkamah Agung berpendirian bahwa perbuatan yang didakwakan kepada pemilik dan pemakai merk “Bintang Apollo” adalah benar terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana melainkan termasuk dalam ruang lingkup  Hukum Perdata.  Aksi hukum perdata yang dapat dilakukan ialah permohonan pembatalan merk karena adanya persamaan pada pokoknya, ex pasal 10 – UU No. 21 / 1961 atau gugatan perbuatan melawan hukum ex pasal 1365 B.W.
  • Demikian catatan atas kasus ini.

 

(Ali Boediarto)

 

 

  • Pengadilan Negeri di Surabaya.
    No. 335/Pid B/1995/PN Sby tanggal 24 September  1986.
  • Mahkamah Agung RI.
    No. 1497.K/Pid/1987, tanggal 10 September 1993.Majelis terdiri dari :

     

    DJAELANI, SH. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Ketua Sidang dengan anggota PALTI RADJA SIREGAR, SH. dan R. MOCHAMAD IMAN, SH. serta Panitera Pengganti BACHTIAR LUBIS, SH.

Majikan Ikut Bertanggung Jawab Atas Kesalahan Sopirnya

• Seorang pria bernama UJEN bekerja sebagai sopir pada PT Hartono Motor Service yang yang berlokasi di Jalan, sedang kantor pusatnya berada di Surabaya;

• Pada 4 Januari 1989, UJEN mengemudikan truk merk Nissan dengan Nomor Polisi B-9991-OK, melaksanakan pekerjaan sehari-harinya sebagai sopir PT Hartono Motor Service;

• Saat itu truk dikemudikan oleh UJEN di Jalan Raya dari jalur tol Tangerang menuju ke daerah Grogol dengan kecepatan 40 Km per jamnya. Keadaan lalu lintas saat itu sangat padat dan ramai kendaraan lalu lalang di jalan tersebut;

• Secara mendadak UJEN tidak dapat menguasai truk yang dikemudikannya dan langsung menubruk sebuah scooter yang sedang berjalan di mukanya;

• Scooter Vespa yang ditubruk oleh truk ini, dikemudikan oleh ASRIL yang sedang memboncengkan anaknya bernama ALFIAR FELERINA. Scooter dan pengendaranya langsung jatuh karena benturan keras dari truk tersebut.

• Akibat dari benturan yang tidak seimbang antara truak yang menubruk dengan scooter yang ditubruk, maka ASRIL pengendara scooter langsung meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan putranya menderita luka parah dan meninggal dunia di Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta;

• Setelah diadakan pemeriksaan, ternyata kendaraan truk yang dikemudikan UJEN tersebut, kondisi rem truk dalam keadaan tidak baik;

• Karena kejadian ini, maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan UJEN sopir truk sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri didakwa melakukan delict ex pasal 359 K.U.H.Pidana;

• Hakim Pertama setelah memeriksa perkara ini, memberikan putusan bahwa Terdakwa UJEN, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah;
“Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan perbuatan itu dilakukan dalam menjalankan jabatan atau pekerjaannya”. (ex pasal 359 jo 361 K.U.H.Pidana)”.
Karena kesalahannya ini, Hakim Pertama memberikan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada Terdakwa UJEN;
(putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 27/Pid/B/1989/PN. Jkt. Bar);

• Setelah proses perkara pidana ini selesai, maka janda (istri) almarhum ASRIL yaitu NY. Elly mengajukan gugatan perdata kepada :
1. UDJEN bin KUSNI, sopir truk sebagai TERGUGAT I;
2. PT. Hartono Motor Service, sebagai TERGUGAT II;

• Dalam gugatan perdata ini, Penggugat mengendalikan bahwa perbuatan Tergugat I merupakan “perbuatan melawan hukum” yang mengakibatkan kerugian Penggugat, ex pasal 1365 K.U.H.Perdata, dan dapat dituntut membayar uang ganti rugi kepada Penggugat;
Kedudukan Tergugat I adalah karyawan dari Tergugat II dan dalam menjalankan tugasnya sehingga berdasar pasal 1367 K.U.H.Perdata maka Tergugat II (majikan) bertanggungjawah atas perbuatan Tergugat I (karyawannya);

– Dalam gugatannya, Elly mengajukan tuntutan (petitum) sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I melakukan “perbuatan melawan hukum” dan Tergugat II bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I;
3. Menghukum Tergugat I dan II membayar ganti rugi pada Penggugat sebesar Rp 151.236.500,- secara tanggung renteng;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun walaupun ada banding, kasasi maupun verzet;

atau putusan seadil-adilnya;

– Tergugat II menyangkal gugatan Penggugat dan memohon agar Hakim memutuskan :
– Dalam Eksepsi :
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ganti rugi ELLY atas Tergugat II;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;

– Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak setidaknya menyatakan gangguan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;

PENGADILAN NEGERI :

• Hakim Pertama yang mengadili perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang intinya sebagai berikut :

• Dalam Eksepsi :
• Tergugat II dalam eksepsinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak wenang mengadili perkara ini, karena Jl. Daan Mogot 99 Jakarta adalah Kantor Cabang Tergugat I yang tidak dapat bertindak diluar atau di dalam Pengadilan;

• Atas eksepsi tersebut Majelis berpendapat :

1. Menurut pasal 118 (1) HIR, gugatan harus diajukan di tempat tinggal Tergugat, atau jika tidak diketahui, tempat ia tinggal dari seseorang yang tidak berdiam dalam daerah Pengadilan Negeri yang sama atau berbeda, Penggugat dapat memilih salah satu tempat tinggal Para Tergugat;
2. Tergugat I tinggal di Jelambar, Jakarta Barat, jadi meskipun Tergugat II tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tetap sah dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang mengadili perkara ini, apabila satu Kantor Cabang harus dipandang sebagai kesatuan dengan Kantor Pusatnya;

Berdasarkan alasan tersebut eksepsi Tergugat II harus ditolak;

• Dalam Pokok Perkara :
• Tergugat I tidak pernah hadir di persidangan dan juga tidak mengirimkan wakil/kuasa atau jawaban, meskipun telah dipanggil secara layak, sehingga Majelis berpendapat, bahwa Tergugat I mengakui dalil Penggugat;

• Tergugat II dalam jawabannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

– Tergugat I hanya sopir borongan Tergugat II, tidak ada hubungan kerja antara buruh dan majikan antara Tergugat I dan II, sehingga tidak tepat jika Tergugat II turut dipertanggungjawabkan berdasar pasal 1367 BW atas dasar Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I;

– Tergugat II mengakui kebenaran adanya korban dari peristiwa tabrakan itu, tapi kecelakaan terjadi karena kelalaian korban (suami Penggugat) sendiri;

– Kecelakaan terjadi diluar kekuasaan Tergugat I;

– Tergugat II telah turut memberi santunan Rp 1.000.000,- juga dan Jasa Raharja;

• Terhadap jawaban Tergugat I tersebut, Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut :

• Tergugat II mengakui Tergugat I adalah sopir borongannya, walaupun Tergugat I adalah pribumi yang tidak tunduk pada BW, namun Tergugat II adalah perusahaan yang hanya dikenal dalam hukum perdata barat, karenanya tunduk pada BW, hubungan hukum antara Tergugat I dan II harus ditinjau dari kacamata BW Tergugat I sebagai pekerja, tunduk pada ketentuan perusahaan itu;

• Menunjuk pasal 1367 BW alinea I dan III, Tergugat II dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan Tergugat I tanpa perlu adanya hubungan buruh-majikan. Cukuplah jika terbukti diantara keduanya terdapat hubungan kerja, disatu pihak member perintah, dan yang lain menerima perintah;

• Oleh karena Tergugat I adalah sopir borongan Tergugat II, berarti Tergugat I bekerja atas perintah Tergugat II. Dengan demikian, jika Tergugat I melakukan perbuatan pidana, karena kelalaiannya menyebabkan matinya suami dan anak Penggugat, Tergugat II juga harus turut bertanggung jawab atas tindakan Tergugat I itu;

• Selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan ganti rugi yang akan dikabulkan. Ada 4 kerugian yang diderita Penggugat;

1. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan meninggalnya suami dan anak Penggugat.
2. Hutang yang ditinggalkan suami Penggugat;
3. Biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang masih hidup;
4. Kerugian immateriil;

• Tuntutan biaya pada ad 1. menurut Majelis harus ditolak karena Tergugat II juga telah diterima santunan dari Jasa Raharja, jumlah tersebut dapat menutupi biaya pemakaman dan lain-lain serta perbaikan motor yang rusak karena kecelakaan itu;

• Hutang yang ditinggalkan suami Penggugat Rp 3.000.000,- dan pembayaran cicilan KPR sebesar Rp 16.000.000,- dapat dikabulkan, karena pembayarannya menjadi tanggung jawab suami Penggugat, jika masih hidup;

• ad 3. dapat dikabulkan, setiap anak diperhitungkan Rp 750.000,-/tahun untuk jangka waktu 10 tahun, seluruhnya berjumlah Rp 22.500.000,-;

• Kerugian immateriil yang dituntut harus ditolak, karena ganti rugi yang dikabulkan merupakan penawar duka bagi Penggugat;

• Karena Tergugat I dan II adalah yang bertanggung jawab atas kerugian Penggugat, maka kewajiban membayar ganti rugi Rp 41.500.000,- harus ditanggung secara tanggung renteng;

• Sita Jaminan (CB) yang dimohon Penggugat ditolak, karena tidak membayar biaya Sita Jaminan. Demikian juga dengan tuntutan agar putusan dijalankan lebih dulu, harus ditolak karena tidak memenuhi syarat ketentuan pasal 180 (1) HIR;

• Akhirnya Majelis memberikan putusan :
MENGADILI :
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara :
– Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
– Menyatakan Tergugat I melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” dan Tergugat II turut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I;
– Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi Rp 41.500.000,- pada Penggugat;
– Menolak gugatan sebaliknya;

PENGADILAN TINGGI :

• Tergugat II, PT Hartono menolak putusan Pengadilan Negeri dan mengajukan pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi;

• Hakim Banding setelah memeriksa perkara ini berpendapat sebagai berikut :

• Pertimbangan Pengadilan Negeri mengenai eksepsi yang diajukan Tergugat II telah tepat dan benar menurut hukum, karenanya pertimbangan tersebut dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dan dapat dikuatkan;

• Tergugat II menyangkal gugatan Penggugat, bahwa Tergugat bukan karyawannya dan tabrakan yang terjadi karena force majeure, rem keadaan tiba-tiba blong. Tetapi Tergugat II tidak dapat membantah bukti-bukti yang diajukan, sehingga benarlah bahwa ASRIL JOHN dan anaknya meninggal dunia karena kendaraan yang dikemudikan Tergugat I;

• Tentang force majeure yang didalilkan Tergugat II, tidaklah demikian adanya, karena sebelum kendaraan digunakan di jalan umum, haruslah diperiksa lebih dahulu hingga benar-benar dalam keadaan baik;

• Karena Tergugat I terbukti melanggar hukum yang merugikan Penggugat, sementara Tergugat I adalah sopir borongan atau bawahan (ondergeschickte) dari Tergugat II, sehingga Tergugat II turut bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan Tergugat I;

• Besarnya ganti rugi yang harus dibayar Tergugat II pada Penggugat adalah sebesar : 2 x 2 x Rp 175.000,- = Rp 10.500.000,- dengan pertimbangan :

1. Keluarga yang ditinggalkan almarhum terdiri dari Penggugat dan 3 (tiga) anak yang belum dewasa;
2. Penggugat adalah Guru Sekolah Dasar;
3. Biaya hidup Penggugat sekeluarga (tidak termasuk gaji Penggugat) selayaknya = Rp 175.000,-/bulan;
4. Penggugat diharapkan mampu sepenuhnya sebagai Kepala Keluarga mencari nafkah 5 tahun setelah ditinggalkan suaminya;

– Tuntutan ganti rugi lainnya, karena tidak mempunyai dasar hubungan hukum, harus ditolak;

– Tergugat II selama persidangan tidak tampak akan mengalihkan hartanya pada orang lain, sebagaimana dimaksud pasal 227 (1) RID, maka tuntutan Sita Jaminan harus pula ditolak;

– Tuntutan agar putusan ini dijalankan secara serta merta, walaupun ada banding, kasasi atau verzet, tidaklah beralasan, maka harus ditolak;

– Karena Tergugat I dan II adalah pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara;

– Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di muka, Pengadilan Tinggi memberi putusan sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan memperbaiki amar putusan mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan pada Penggugat;

Selengkapnya amar putusan Hakim Banding sebagai berikut :
– MENGADILI :
– Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 386/Pdt/G/1989, tanggal 17 Mei 1990;
– Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat II;
– Dalam Pokok Perkara :
– Mengabulkan gugatan untuk sebagian;
– Menyatakan Tergugat I telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” dan Tergugat II bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I;
– Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
– Menolak gugatan yang selebihnya;

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA :

– Penggugat Asal I, ELLY dan Tergugat Asal II PT Hartono Raya Motor menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI dan mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi, masing-masing sebagai Pemohon Kasasi I dan II;
– Berkas memori kasasi dari PT Hartono baru diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 20 September 1991, dengan demikian penerimaan memori kasasi melampaui tenggang waktu yang ditentukan, karenanya permohonan kasasi dan Tergugat II, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung;
– Sedangkan ELLY, Pemohon Kasasi I mengemukakan keberatan-keberatan kasasi yang pokoknya sebagai berikut :
1. Judex facti, Pengadilan Tinggi, dalam putusannya tidak melaksanakan hukum acara peradilan menurut undang-undang;
2. Tuntutan ganti rugi ditolak Pengadilan Tinggi tanpa dasar hukum sebagaimana diatur Undang-Undang No. 14 Th. 1970 dan Undang-Undang No. 14 Th. 1985, pertimbangan demikian adalah salah dan haruslah ditolak;
3. Biaya hidup sebesar Rp 175.000,-/bulan, tidaklah layak untuk menghidupi 3 orang anak dan menutup keperluan lain seperti transport, angsuran KPR (Rp 70.000,-)/bulan, biaya sekoalahan dan sebagainya selain juga harus membayar hutang yang ditinggalkan almarhum Rp 3.000.000,-;
Penggugat Asal sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat;

• Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah memeriksa perkara ini memberikan pendapat atas keberatan Pemohon Kasasi sebagai berikut :

• Terlepas dari keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I, maka Mahkamah Agung berpendirian bahwa putusan judex facti, (Pengadilan Tinggi) telah salah menerapkan hukum atau setidak-tidaknya tidak cukup memberikan pertimbangan hukum, (onvoloende gemotiveerd), sehingga Putusan judex facti tersebut harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini;

• Pendirian Mahkamah Agung tersebut didasari oleh alasan juridis yang inti sarinya sebagai berikut :

• Bahwa Tergugat Asal (UJEN bin KUSNI) telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”, (dihukum dalam perkara pidana) dan dia adalah orang yang bekerja pada PT Hartono Raya Motor Service (Tergugat Asal II). Dengan demikian, maka PT Hartono Raya Motor Service harus juga bertanggung jawab atas perbuatan dari Tergugat Asal I;
• Mengenai besarnya ganti rugi, Mahkamah Agung mengambil alih pertimbangan Hakim Pertama;

• Berdasarkan alasan juridis ini, maka Mahkamah Agung memberikan putusan sebagai berikut :

MENGADILI :
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 466/Pdt/1990/PT. DKI;

MENGADILI SENDIRI :
– DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat II;
– DALAM POKOK PERKARA :
– Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
– Menyatakan Tergugat I melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” dan Tergugat II, turut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I tersebut;
– Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat uang sebesar Rp 41.500.000,-;
– Menolak gugatan selebihnya;

CATATAN :
• Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :

• Seorang majikan, PT Hartono Motor Service, mempekerjakan seseorang menjadi sopir dan melaksanakan tugas pekerjaan untuk kepentingan majikannya tersebut;
Pada waktu menjalankan pekerjaannya, (sebagai sopir truk), maka kendaraan yang dikemudikannya telah menubruk sebuah scooter Vespa yang mengakibatkan pengendara scooter dan anaknya yang sedang diboncengnya meninggal dunia. Dari segi pidana, si sopir dinyatakan oleh Hakim, bersalah ex pasal 359 K.U.H. Pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun;
Dari segi perdata, si sopir truk dinyatakan Hakim telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” ex pasal 1365 jo 1367 K.U.H. Perdata (B.W.). Majikan dinyatakan turut bertanggung jawab atas perbuatan sopirnya tersebut.
Baik sopir maupun majikannya, secara tanggung renteng wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris korban (janda dan anak-anaknya almarhum) berupa biaya kubur dan selamatan, seluruh hutang almarhum dan biaya hidup anak sampai dewasa;

• Demikian catatan kasus ini;

(ALI BOEDIARTO)

• PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT :
Nomor : 386/Pdt/G/1989/PN.Jkt.Bar, tanggal 17 Mei 1990;

• PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA :
Nomor : 466/Pdt/1990/PT. DKI, tanggal 7 Maret 1991;

• MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA :
Nomor : 202K/Pdt/1992, tanggal 30 Juli 1994;

Majelis terdiri dari Para Hakim Agung : H. MASRANI BASRAN, SH, selaku Ketua Majelis didampingi Para Anggota HENOCH TESAN BINTI, SH dan SUWARNO MAROWIRONO, SH, yang waktu putusan diucapkan diganti : H. CHAERUDDIN SIREGAR, SH.

Putusan Hakim Pertimbangannya Tidak Cermat

KASUS POSISI :

• Tahun 1984 sampai dengan 1986, Edi alias Minsin dan Aspin alias Apang mendirikan sebuah toko dengan nama “Semangat Tani” di Jl. Penghubung, Berastagi, Sumatera Utara. Izin usaha toko itu atas nama Apang, dan penjualnya adalah Akhun. Toko itu menjual berbagai macam pupuk dan obt-obatan unutk tanaman diantaranya : Pestisida, Polyram, SS, dan sebagainya;

• Tempat penyimpanan barang-barang terdapat di toko “Semangat Tani” dan sebagian yang lain di rumah Apang di Jl. Veteran Berastagi.

• Pada awalnya tidak ada masalah dengan barang dagangan “Semangat Tani”. Pelanggan puas dengan apa yang dibelinya. Tetapi suatu ketika, tanaman mereka menjadi layu dan rusak sewaktu menggunakan polyram, obat tanaman, yang mereka beli dari “Semangat Tani”. Berkali-kali orang menggunakan polyram dari “Semangat Tani” berkali-kali pula tanaman menjadi rusak. Namun demikian, tidak seorangpun diantara mereka melaporkannya pada PPL atau Polisi;

• Diantara Minsin, Apang dan Akhun, bukan tidak ada yang mengetahui tentang hal ini. Apang, misalnya, pernah memberitahukannya pada Ming-Kuang yang memberi piutang pada Minsin. Minsin bermaksud membayar hutangnya pada Ming Kuang dengan polyram yang disimpan di gudang Apang sewaktu Ming Kuang hendak mengambil polyram maka Apang memberitahu Ming Kuang bahwa polyram itu adalah palsu, sehingga Ming Kuang urung mengambil obat tanaman, polyram tersebut;

• Meskipun tidak ada yang melaporkannya pada Polisi, kecurangan Minsin dkk, tercium Polisi. Bahwa polyram “Semangat Tani” dicampuri bahan lain yang menyebabkan nilai kegunaan/kemanjurannya menjadi kurang. Yang paling mudah diketahui bahwa polyram “Semangat Tani” berbeda dari polyram asli adalah perbedaan pada pembungkusnya;

• Perbedaan-perbedaan itu antara lain pada pembungkus pestisida jenis polyram yang asli ditemui :
1. Tulisan : tidak berfloransi;
2. Gambar : pandangan depan dan belakang sama;
3. Tulisan BASF : Pada ujung bawah tidak ada tulisan BASF;
4. Gambar buah : Tidak ada gambar bawang putih dan cabe;

Sedangkan pembungkus polyram yang dipalsu terdapat :
1. Tulisan : berflouransi;
2. Gambar : pandangan depan dan belakang berbeda;
3. Tulisan BASF : ujung bawah terdapat tulisan BASF;
4. Gambar buah : ada gambar bawang putih dan cabe;

• Mengetahui kalau Polisi mencium kecurangan menjual obat palsu, Minsin menyuruh Droka dan Youmin mengantar surat pada Apang, agar polyram palsunya sebanyak 5,5 kardus atau 105 bungkus atau 105 kg diserahkan pada Minsin untuk disembunyikan di rumahnya “Toko Karya Tani” di Jl. Veteran. Apang menyuruh Nanto mengirim polyram itu ke “Karya Tani”.

• Selanjutnya langkah pengamatan dilakukan oleh Minsin dengan mengirim polyram-polyram palsu itu ke gudang perladangan milik Akhun di Dusun Sumbul melalui Darwis. Namun sialnya, tgl. 14 Maret 1987 sekitar jam 7 malam, pihak kepolisian berhasil menemukan polyram itu di gudang Akhun, lalu menyitanya.

• Polyram yang disita itu diperiksa di Lab. Krim cabang Medan dan dinyatakan palsu sebagaimana hasil pemeriksaan tgl. 31 Agustus 1987 No. 135/MF/VII/1989.

• Minsin, Apang dan Akhun diajukan ke persidangan PN sebagai Terdakwa yang oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melakukan Tindak Pidana : Menjual obat palsu atau yang dipalsukan, yaitu :

– DAKWAAN PRIMAIR :
Pasal 55 (1) Sub 1e jo. Pasal 386 KUHPidana.
– DAKWAAN SUBSIDAIR :
Pasal 55 (1) Sub 1e jo. Pasal 256 (1c; 2e; 3e;) KUHPidana.

• Requisitoir Jaksa Penuntut Umum;
– Para Terdakwa Minsin, Apang dan Akhun, oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut agar supaya Hakim dalam putusannya menyatakan para Terdakwa terbukti bersalah melakukan “Penjualan obat yang dipalsukan” seperti yang diuraikan dalam DAKWAAN PRIMAIR. Hakim hendaknya menghukum : para Terdakwa denga Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, dst………dst.

PENGADILAN NEGERI

• Hakim Pertama yang mengadili perkara ini, dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum yang pokoknya sebagai berikut :

• Para Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwakan melakukan penjualan obat palsu atau dipalsukan (DAKWAAN PRIMAIR) ps. 55 (1) sub 1e jo Ps. KUHPidana;
– Adapun unsur dari Pasal 386 KUHP itu adalah :
1. Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat.
2. Mengetahui bahwa barang-barang itu dipalsukan atau kepalsuannya disembunyikan.
3. Barang makanan, minuman atau obat itu dipandang palsu, bila harganya atau gunanya menjadi berkurang dari yang asli.

• Minsin dan Apang adalah pemilik toko maupun pemilik modal dari “Toko Semangat Tani” yang menjual obat-obatan untuk tanaman dan sayur mayur. Keuntungan dari penjualan barang dibagi untuk Minsin dan Apang, sedangkan Akhun adalah pekerja yang menjualkan barang-barang tersebut kepada konsumen. Salah satu jenis obat yang dijual adalah pestisida polyram. Dari uraian tersebut, maka unsur pertama dari Dakwaan Primair telah terpenuhi.

• Mengenai unsur kedua, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Pestisida polyram yang dijual di Toko Semangat Tani tetap diminati oleh pembeli-pembeli polyram tidak pernah memberitahukan bahwa pestisida yang dibelinya adalh polyram palsu, dan tidak ada seorang saksi pun yang dapat memastikan bahwa polyram yang dijual oleh para Terdakwa telah diubah atau dicampur oleh zat lain. Meskipun beberapa orang dari pemilik itu menanyakan tanamannnya menjadi layu dan rusak, namun belum ada hasil penelitian yang menjelaskan bahwa kerusakan tanaman yang diberi pestisida itu rusak , karena polyram yang dibeli para Terdakwa itu ataukah karena sebab-sebab lain.

• Apang, Terdakwa II, pernah memberitahu Mingkuang yang memberi piutang pad Minsin agar tidak menerima pestisida dari Minsin yang disimpan di gudang Apang, karena barang itu adalah palsu, Minkuang tidak menerima barang itu.

• Meskipun Lab. Krim cabang Medan menyatakan bahwa polyram tersebut palsu, tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa ketidaktahuan Terdakwa dan tidak ad satu saksipun yang dapat memastikan bahwa polyram itu palsu, maka unsur kedua ini tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan.

• Oleh karena unsur kedua tidak terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan para Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan pasal 386 KUHP.

• Selanjutnya akan diteliti pasal 55 (1) sub 1E KUH Pidana dalam Dakwaan Primair yang juga diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Adapun yang dimaksud oleh pasal 55 (1) sub 1e KUH Pidana yaitu :

1. Orang yang melakukan (Pledger) yakni seseorang yang secara sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dan peristiwa pidana.
2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pledger) yaitu sedikitnya 2 orang yang menyuruh dan yang disuruh, yang maksudnya bukan orang tersebut melakukan sendiri tetapi menyuruh orang lain.
3. Orang yang turut melakukan, yaitu : bersama-sama melakukan setidaknya harus ada 2 orang keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan maupun elemen-elemen dari peristiwa pidana tersebut. Pasal 55 merumuskan tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama lebih dari satu orang.

• Dengan tidak terbuktinya unsur-unsur pada pasal 386 KUHP, bahwa para Terdakwa mengetahui tentang kepalsuan atau menyembunyikan kepalsuan tersebut karena pada “perbuatan pokoknya”, tidak terbukti, maka uraian itu menunjukkjan bahwa para Terdakwa tidak terbukti secara sendiri-sendiri meupun bersama-sama mengetahui kepalsuan atau menyembunyikan kepalsuan polyram tersebut.

• Dengan tidak terbuktinya unsur-unsur tersebut, maka para Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 (1) sub 1e jo pasal 386 KUHP (Dakwaan Primair).

– Dakwaan yang selanjutnya akan diteliti adalah “Dakwaan Subsidair” pasal 256 ayat 1e, 2e dan 3e KUHP, yang unsur-unsurnya adalah :
1. Barang siapa.
2. Dengan cara palsu menaruh merek lain.
3. Dengan maksud akan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya.
4. Seolah-olah merk yang ditaruh tersebut asli dan tidak dipalsukan.

• Yang dimaksudkan dengan “Barang siapa” disini adalah Terdakwa I, II, III dengan demikian unsur barang siapa telah dipenuhi.

• Mengenai unsur kedua, para Terdakwa tidak menukar ataupun mengubah merk yang tertera pada polyram yang dijual para Terdakwa yang serupa dengan polyram yang sebelumnya dijual pada konsumen, tak seorangpun yang melihat para Terdakwa menukar merk pada polyram itu. Hasil pemeriksaan Labkrim tidak menemukan pemalsuan merk, tetapi hanya mengetahui adanya pemalsuan polygram yang berubah kadarnya. Dari uraian itu maka Majelis berkesimpulan bahwa unsur kedua tidak terbukti.

• Dengan tidak terbuktinya unsur kedua dimuka, maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi.

• Dakwaan pasal 256 ayat 2e KUHP, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
• Pasal 256 ayat 2e, memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang siapa.
2. Dengan maksud yang serupa menaruh merk pada barang tersebut atau pembungkusnya.
3. Melawan hak.

• Unsur ke-2 dan 3 dari pasal 256 ayat 2e tersebut, telah tercakup pada pertimbangan Majelis Dakwaan pasal 256 ayat 1e, hal tersebut tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan sehingga tidak perlu diuraikan lagi.

• Dakwaan yang akan diuraikan berikutnya adalah pasal 256 ayat 3e KUHP, yang unsur-unsurnya antara lain:
1. Barang siapa memakai merk yang asli.
2. Merk itu bukan untuk barang atau pembungkusnya.
3. Dengan maksud akan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah merk itu benar.

• Mengenai unsur barang siapa memakai merk yang asli Majelis berpendirian bahwa para Terdakwa memakai merk yang asli dan tidak pernah menukarnya dengan yang lain. Hasil Labkrim juga menunjukkan bahwa unsur pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

• Tentang unsur ke-2 setelah hasil pemeriksaan Labkrim, polyram telah berubah zat dan kadar kegunaannya, sedang merk tetap asli dan tidak berubah, sehingga dengan demikian, merk yang terdapat pada bungkus tidak sesuai dengan zat polyram tersebut. Ini berarti bahwa unsur ke-2 terpenuhi.

• Unsur ke-3, Majelis menguraikannya sebagai berikut :
Para Terdakwa tidak menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan barang yang tidak asli (polyram palsu). Sebagaimana uraian ke-2 pasal KUHP, tidak terpenuhi karena para Terdakwa tidak mengetahui kepalsuan polyram tersebut, oleh karena uraian unsur ke-2 pasal 386 secara tidak langsung membuktikan bahwa unsur ke-3 pasal 256 ayat 3e KUHP tidak terpenuhi.

• Dengan tidak terbuktinya unsur ke-3, maka para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

• Pasal 55 (1) 1e KUHP yang tercantum dalam dakwaan Subsidair telah diuraikan pada Dakwaan Primair sehingga tidak perlu diuraikan lagi.

• Dakwaaan Jaksa Penuntut Umum pasal 256 ayat 1e, 2e, 3e KUHP tidak terbukti dilakukan oleh para Terdakwa, didalamnya terkanding uraian bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melanggar pasal 256 ayat 1e, 2e, 3e KUHP, oleh karenanya, para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
– Akhirnya Hakim Pertama memberikan putusan sebagai berikut :
– Mengadili :
– Menyatakan Terdakwa I Minsin (Edi Wijaya), Terdakwa II Apang (Aspin Tandi), Terdakwa III Akhun (Wong Siak Khun) tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair, karenanya harus dibebaskan dari dakwaan tersebut (Vrijspraak).

– Memulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat martabat para Terdakwa.

– Memerintahkan agar barang bukti berupa 50 (limapuluh) bungkus pestisida polyram, masing-masing 1 kg/bungkus dirampas untuk dimusnahkan.

– Menetapkan agar biaya perkara dibebankan kepada Negara.

MAHKAMAH AGUNG RI

• Jaksa Penuntut Umum menolak putusan Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe dan mohon pemeriksaan kasasi dengan alasan sebagai berikut :

1. Putusan bebas dari PN Kabanjahe adalah putusan bebas yang tidak murni, karena dalam pemeriksaan para Terdakwa mengakui dan tidak membantah isi berkas perkara, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan Lab. Kriminalistik, atas barang bukti. Seharusnya Hakim menghukum para Terdakwa karena terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan.
2. Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe keliru, tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya yakni tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi atas perbuatan para Terdakwa dan keterangan-keterangan saksi yang memberatkan itu tidak dibantah oleh Terdakwa, adalah alat bukti yang sah.
3. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan barang bukti pestisida polyram palsu sebanayak 50 bungkus yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, padahal pemilik pestisida adalah para Terdakwa.

• Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya menyatakan bahwa keberatan yang diajukan adalah benar, karena pertimbangan putusan Judex facti kurang cermat.
Di persidangan telah terbukti fakta-fakta yang didakwakan pada Terdakwa, antara lain :
1. Dua orang saksi membenarkan bahwa jika memakai pupuk yang dibeli dati Terdakwa, tanaman jadi layu, sedangkan dengan yang lain tidak.

2. Salah seorang Terdakwa melarang saksi agar tidak menerima pupuk yang dibayarkan atas hutang Terdakwa yang lain, karena pupuk adalah palsu.

• Atas pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan karenanya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe tersebut di muka.

• Akhirnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut sebagai berikut :

Mengadili sendiri :
– Menyatakan Terdakwa : Minsin, Tan Apang dan Akhun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “Menjual obat sedang diketahuinya obat itu palsu dipalsukan”.
– Menghukum para Terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara 6 bulan.
– Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika sebelum waktu percobaan 1 tahun (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana.
– Dan seterusnya.

CATATAN
Dari putusan Mahkamah Agung tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
• Dalam mengadili dan memutus perkara pidana, maka Hakim (Judex Facti), wajib memperhatikan secara cermat semua fakta yang terbukti di persidangan dan mempertimbangkan dalam putusannya. Bilamana tidak, maka putusan hakim tersebut tergolong sebagai putusan yang tidak atau kurang sempurna dipertimbangkannya (Onvoldoende gemotiveerd) dan Mahkamah Agung akan membatalkan Putusan Judex facti tersebut, bila dimohonkan pemeriksaan kasasi.
• Demikian catatan kasus ini.

(ALI BOEDIARTO)

• Pengadilan Negeri Kabanjahe
No. 192/Pid/B/1989/PN. Kbj, tgl 21 Februari 1990.
• Mahkamah Agung RI
No. 2221.K/Pid/1990 tgl. 29 Oktober 1993
Majelis terdiri dari :
H. POERWOTO S. GANDASOEBRATA, S.H. Ketua Mahkamah Agung RI selaku Ketua Sidang didampingi anggota Hakim Agung NY. T.S. ASLAMIAH SULAEMAN, S.H. dan SAMSOEDDIN ABOEBAKAR, S.H.

Tindak Pidana Ekonomi Keberatan Putusan “In Absentia”

KASUS POSISI

• Pada bulan April 1989 Yasin (Fei Young Sin) dan Santosa membuat perjanjian hutang-piutang sebesar US$400.000. berkenaan dengan perdagangan kayu. Sebagai debitur Yasin menjadikan rumah miliknya di Jalan Pangandaran IX/17 Ancol Jakarta Utara atas nama : Soviawati Wijaya, isterinya, sebagai jaminannya. Rumah tersebut menurut perjanjian hutang-piutang itu ditetapkan seharga sama dengan jumlah hutang Yasin.

• Oleh karena sebagai Debitur Yasin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat yang telah ditentukan, maka rumah yang dijadikan jaminan beralih ketangan Santoso. Peralihan rumah jaminan hutang-piutang kepada Santoso itu dituangkan dalam surat jual-beli dibawah tangan dengan persetujuan Soviawati Wijaya tertanggal 17 April 1989.

• Semua surat-surat bukti Pemilikan rumah yang dibeli Yasin dari PT Pembangunan Jaya, berdasarkan Perjanjian Jual-Beli No. 22/PA/RE/1983, diserahkan kepada Santoso, kecuali Sertifikat, karena tanah diatas rumah itu didirikan memang belum bersertifikat.
Pengalihan rumah milik Yasin itu disaksikan oleh Theodora dan Yulius Wijaya.

• Meskipun surat jual-beli yang dibuat Yasin dan Santoso sebenarnya memuat ketentuan, agar pengalihan rumah dilakukan dihadapan Notaris; hal itu tidak ditaati oleh kedua belah pihak. Santoso juga tidak segera membalik namakan surat-sruat pemilikan rumahnya di Notaris.

• Tahun 1990 Yasin menjadi Tersangka utama kasus Manipulasi Sertifikasi Eksport. Sehubungan dengan kasus itu pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyita sejumlah harta kekayaan yang diperkirakan milik Yasin, sebagai barang bukti termasuk rumah di Jalan Pangandaran IX/17 yang masih atas nama Soviawati. Berita Acara Penyitaan rumah sebagai barang bukti ditandatangani oleh Soviawati isteri Yasin yang mengaku rumah tersebut adalah miliknya.

• Yasin melarikan diri, sehingga ia menjadi Terdakwa “in absentia” dalam perkara pidana ekonomi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 54/Pid/Ek./1990/PN.Jkt.Ut.

• Pengadilan Negeri/Ekonomi Jakarta Utara pada tanggal 14 Februari 1991 dalam peradilan yang terdakwanya (Yasin) in absentia, memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut: “Merampas untuk Negara barang-barang bukti berupa : Sebuah rumah terletak di Jalan Pangandaran IX/17, Ancol Jakarta Utara.”
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu diumumkan dalam Berita Negara tanggal 19 Juli 1991 dan diberitakan oleh Harian Merdeka tanggal 7-22-Mei 1991.

• Oleh karena merasa sebagai Pemilik yang sah atas rumah Jalan Pangandaran Ancol tersebut, Santoso mengajukan keberatan atas amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ia mohon perlindungan hukum, agar tidak menderita kerugian akibat amar putusan yang menyatakan: rumah di Jalan Pangandaran IX No. 17 Ancol Jakarta Utara dirampas untuk negara.

• Dalam Surat Keberatan tersebut, Santoso mohon kepada Pengadilan Negeri agar memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang baik dan benar;
3. Menyatakan barang bukti berupa rumah (dan tanah) di Jalan Pangandaran IX No. 17 Ancol – Jakarta Utara yang diperoleh Pemohon berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli tanggal 17 April 1989 adalah milik Pemohon;
4. Menyatakan amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 54/Pid/Ek/ 1990/PN.Jkt.Ut. yang berbunyi “Merampas untuk negara barang bukti berupa sebuah rumah terletak di Jalan Pangandaran IX No. 17 Ancol Jakarta Utara, diubah dan diperbaiki dengan menyatakan barang bukti tersebut “dikembalikan kepada Pemohon.”
5. Biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR: ex a’quo et bono

PENGADILAN NEGERI:

• Majelis Hakim Pertama yang mengadili perkara ini, memulai pemeriksaannya dengan meneliti apakah jual-beli rumah itu sah atau tidak. Majelis menilai Surat Perjanjian Hutang-Piutang dengan jaminan rumah itu bukan perjanjian penjaminan hutang (borg tocht) yang murni, karena disangkutpautkan dengan perdagangan kayu.
Jika berubah menjadi jual-beli, apalagi dengan perjanjian tersendiri, maka tidak termasuk pada apa yang disebut dengan “milik beding” yang dilarang itu.

• Mengenai jual-beli dibawah tangan, majelis merujuk pada beberapa Putusan Mahkamah Agung berikut:
1. Putusan MA RI No. 126 K/Sip/76 tanggal 4 April 1978 mengulangi Putusan MA RI No. 123/Sip/70 tanggal 19 September 1970 (Yurisprudensi I-II 1978): sah tidaknya jual beli tidak terkait pada pasal 19 PP No. 10 tahun 1961.
Peraturan Pemerintah ini bukan satu-satunya jalan untuk sahnya Peralihan Hak Milik. Akta PPAT hanya alat bukti.

2. Putusan MA RI No. 3352 K/Sip/1983 tanggal 23 April 1986 (Varia Peradilan No. 11). Jual beli tanah bersertifikat tidak dihadapan PPAT adalah sah.

3. Putusan MA RI No. 3415 K/Pdt/85 tanggal 28 Januari 1987 (Varia Peradilan No. 21): “Menurut Hukum Adat, jual beli tanah adalah sah, meskipun tidak dihadiri Kepala Desa, tapi disaksikan oleh beberapa orang, sudah dibayar dan barangnya sudah diserahkan.”

• Majelis menilai jual beli dengan bukti P-4 (Surat Pengikatan Jual Beli tanggal 17 April 1989) adalah sah dengan pertimbangan sebagai berikut:
• tanah/rumah Termohon belum bersertifikat.
• jual beli disetujui oleh isteri penjual.
• pembayaran telah dilakukan.
• surat-surat sudah diserahkan.
• penyerahan kunci disaksikan saksi-saksi.
• rumah sudah diterima dan dihuni pembeli.
Maka jual beli yang dilakukan berdasar bukti P-4 (Surat Pengikatan jual beli tanah/rumah) adalah sah.

• Majelis tidak dapat menerima pendapat Kejaksaan yang menganggap jual beli tersebut belum sempurna, karena belum dilakukan “Levering” yang merujuk pada Putusan MA RI No. 674 K/Pid/1989 tanggal 8 Desember 1990 (Varia Peradilan No. 69): “Menurut jiwa Undang-undang Agraria dan Yurisprudensi tetap, jual beli tanah bersifat kautante handeling sesuai hukum adat tidak dikenal feitelijk levering.”

• Dengan pertimbangan tersebut, Majelis berpendirian bahwa Pemohon terbukti secara sah dan meyakinkan adalah pemilik rumah yang terletak di Jalan Pangandaran IX No. 17 Ancol Jakarta Utara, artinya orang yang berkepentingan terhadap pembatalan penyitaan itu. Dan oleh karena tidak terbukti sebaliknya, Pemohon harus dianggap pembeli yang beritikad baik, sehingga harus dilindungi, serta keberatannya harus dikabulkan.

• Atas dasar alasan yuridis tersebut, maka Majelis memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang baik dan benar;
3. Menyatakan barang bukti berupa rumah berikut tanah yang terletak di Jalan Pangandaran IX No. 17 Ancol Jakarta Utara yang diperoleh Pemohon berdasarkan jual-beli tersebut adalah sah.
4. Menetapkan amar putusan (in absentia) Pengadilan Negeri/Ekonomi Jakarta Utara No. 54/Pid/B/Ek/1990 PN.Jkt.Ut. tanggal 14 Februari 1991 yang berbunyi: “Merampas untuk Negara barang bukti berupa sebuah rumah terletak di Jalan Pangandaran IX No. 17 Ancol Jakarta Utara diubah dan diperbaiki dengan menyatakan barang bukti berupa rumah (berikut tanah) tersebut, “dikembalikan kepada Pemohon.”
5. Membebankan biaya permohonan keberatan ini kepada Negara.

MAHKAMAH AGUNG RI:

• Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum dan mohon pemeriksaan Kasasi dengan alasan Kasasi sebagai berikut:

• Santoso Pukarta hanya memiliki “Akte Jual Beli di bawah tangan” yang didaftarkan ke Notaris. Pengikatan bawah tangan tidak memiliki legalisasi pembuktian. Santoso tidak mengajukan keberatannya ketika rumah dan tanah disita. Dua orang saksi yang diajukan bukan orang yang berkepentingan dan ini melanggar UU.

• Putusan MA No. 3415 K/Pdt/1985 dan No. 674 K/Pdt/1989 adalah tanah adat, tidak sesuai jika diterapkan untuk kasus ini, karena para pihak adalah sama dengan WNI Keturunan Cina. “Putusan in Absentia”, seharusnya tidak perlu menunggu tanggal 7 Mei 1991 atas dasar azas cepat sederhana, biaya ringan. Pengadilan Negeri juga tidak meneliti keabsahan bukti-bukti Kejaksaan Pengadilan Negeri tidak mendengar keterangan Kejaksaan sebagai Pembantah dan tidak diberi kesempatan menanggapi keterangan para saksi Pemohon.

• MAHKAMAH AGUNG setelah memeriksa perkara ini, tidak membenarkan alasan kasasi tersebut, karena berdasarkan pasal 16 UU No. 7/Drt/1955 tidak dapat dimintakan banding atau kasasi sehingga permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima.

• Akhirnya Mahkamah Agung memberikan putusan : Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

CATATAN:

• Dari Putusan Mahkamah Agung tersebut di atas dapat diangkat Abstrak Hukum sebagai berikut:

• Putusan “in absentia” oleh Pengadilan Ekonomi amarnya menyatakan: “Merampas untuk negara barang bukti berupa sebuah rumah yang terletak di Jalan Pangandaran IX No. 17 Ancol Jakarta Utara.”

• Pihak ketiga yang berkepentingan, mengajukan keberatan terhadap Putusan in absentia tersebut, khususnya amar yang menyatakan : barang bukti berupa rumah di Jalan Pangandaran IX No. 17 Ancol Jakarta Utara dirampas untuk Negara.

• Setiap orang yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atas putusan in absentia tersebut.

• Hakim yang memeriksa keberatan atas putusan in absentia Pengadilan Negeri/Ekonomi tersebut, kemudian memberikan putusan.

• Putusan Hakim terhadap “perkara keberatan” yang diajukan oleh pihak berkepentingan yang berkaitan dengan peradilan in absentia (Tindak Pidana Ekonomi), tidak dapat dimintakan banding atau kasasi.

• Demikin catatan atas kasus ini.