Kenny Wiston

PENDAHULUAN

Saat ini, ada berbagai wacana dan pendapat mengenai masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Pemerintah telah membubarkan beberapa BUMN yang dinilai tidak sehat. Sementara itu, wacana peleburan Kementerian BUMN ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara juga mengemuka, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, meskipun Istana membantah kabar pembubaran kementerian tersebut.

Di sisi lain, ada juga pandangan dari beberapa pihak yang berpendapat bahwa Kementerian BUMN sebaiknya dibubarkan karena dianggap tumpang tindih dengan fungsi Danantara. Namun, keberadaan Kementerian BUMN sendiri secara tata negara dianggap berbeda dengan Danantara yang merupakan badan usaha.  Secara singkat, terdapat tiga opsi yang menjadi bahan diskusi:

Pembubaran BUMN: Pemerintah telah melakukannya pada beberapa perusahaan yang tidak sehat.

Peleburan ke Danantara: Wacana ini sedang dikaji dan didiskusikan oleh pemerintah.

Kementerian BUMN tetap ada: Opsi ini juga masih mungkin, seperti yang ditegaskan oleh Istana.

Memorandum ini membahas status hukum, relevansi fungsi, serta opsi restrukturisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) setelah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Analisis dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru, dengan fokus pada kemungkinan pembubaran, penggabungan, atau perubahan status KBUMN, serta perangkat hukum dan roadmap legislasi yang diperlukan. Tujuan memorandum ini adalah memberikan landasan hukum dan rekomendasi normatif bagi pemerintah dalam mengambil langkah strategis terkait tata kelola BUMN sesuai kerangka hukum Indonesia.

PEMBAHASAN

  1. Status dan Fungsi KBUMN Pasca Pembentukan Danantara
  • KBUMN tidak dibubarkan maupun digabung ke Danantara berdasarkan ketentuan hukum terbaru.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 menegaskan bahwa Presiden hanya melimpahkan sebagian tugas dan kewenangan pengelolaan BUMN kepada Danantara, bukan seluruhnya.
  • KBUMN tetap eksis sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN (Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025).
  • Koordinasi antara Danantara dan KBUMN tetap diwajibkan (Pasal 30 ayat (1) PP 10/2025).
  • Pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional dilakukan bersama antara Danantara dan Menteri BUMN (Pasal 4 ayat (2) huruf c PP 10/2025).
  • KBUMN mengalami perubahan peran menjadi regulator, pembina, dan pengawas kebijakan makro, sementara fungsi operasional dan investasi dialihkan ke Danantara.
  • Kewenangan strategis dan residual tetap melekat pada KBUMN, termasuk dalam penetapan kebijakan strategis dan pengawasan umum.
  1. Relevansi Fungsi Koordinasi, Regulasi, dan Pengawasan KBUMN
  • Fungsi koordinasi, regulasi, dan pengawasan oleh KBUMN tetap relevan meskipun telah dibentuk Danantara.
  • Pelimpahan kewenangan kepada Danantara bersifat parsial, bukan total (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 1 angka 2 PP 10/2025).
  • KBUMN tetap memiliki tugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN (Pasal 3B UU 19/2003 jo. UU 1/2025).
  • Kewenangan strategis tetap dimiliki KBUMN, termasuk pembentukan holding dan restrukturisasi BUMN (Pasal 4 ayat (2) huruf c dan d PP 10/2025).
  • Fungsi koordinasi, regulasi, dan pengawasan KBUMN diperlukan untuk menjaga keseimbangan tata kelola, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan akuntabilitas.
  1. Perangkat Hukum yang Diperlukan Jika KBUMN Dibubarkan
  1. Langkah Hukum Cepat Jika UU Belum Diubah
  • Pembubaran KBUMN tidak dapat dilakukan secara sah hanya dengan langkah administratif atau eksekutif jika UU 19/2003 jo. UU 1/2025masih berlaku.
  • KBUMN tetap eksis secara hukum selama ketentuan undang-undang tersebut belum diubah atau dicabut.
  • Satu-satunya langkah cepat yang dapat diambil adalah mempercepat proses legislasi revisi atau pencabutan pasal-pasal terkait dalam UU 19/2003 jo. UU 1/2025 melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU 12/2011.
  • Langkah administratif tanpa perubahan undang-undang berpotensi menimbulkan dualisme dan cacat hukum.
  1. Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Pemerintah dalam Menyikapi KBUMN
  • Pemerintah harus konsisten dengan kerangka hukum yang berlaku, di mana KBUMN tetap diakui sebagai kementerian (Pasal 3A, 3B, 3C UU 19/2003 jo. UU 1/2025).
  • Evaluasi menyeluruh terhadap fungsi, tugas, dan kewenangan KBUMN perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan Danantara.
  • Penyesuaian fungsi dapat dilakukan melalui revisi peraturan pelaksana untuk mengoptimalkan peran KBUMN sebagai regulator dan pengawas kebijakan makro BUMN.
  • Jika KBUMN dinilai tidak relevan, pemerintah harus menyusun roadmap legislasi untuk merevisi atau mencabut ketentuan dalam UU 19/2003 jo. UU 1/2025.
  • Penguatan tata kelola dan akuntabilitas harus dijaga dalam setiap perubahan struktur kelembagaan.
  1. Roadmap Legislasi Pembubaran KBUMN
  • Penyusunan naskah akademik dan RUU perubahan atau pencabutan ketentuan mengenai KBUMN dalam UU 19/2003 jo. UU 1/2025.
  • Pengajuan RUU ke DPR RI untuk masuk dalam Prolegnas dan dibahas bersama sesuai mekanisme UU 12/2011.
  • Pembahasan dan persetujuan DPR RI, termasuk pengaturan transisi pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan KBUMN.
  • Penetapan dan pengundangan RUU menjadi undang-undang.
  • Penyesuaian atau pencabutan seluruh peraturan pelaksana yang merujuk pada KBUMN, seperti Perpres 81/2019.
  • Pengaturan transisi dan pengalihan kewenangan secara tegas dalam undang-undang perubahan.

7. Perangkat Hukum dan Roadmap Legislasi Penggabungan KBUMN ke Danantara

  • Penggabungan KBUMN ke Danantara memerlukan:
  • Roadmap legislasi:
    1. Penyusunan naskah akademik dan RUU perubahan.
    2. Pengajuan RUU ke DPR RI.
    3. Pembahasan dan persetujuan DPR RI.
    4. Penetapan dan pengundangan.
    5. Penyesuaian peraturan pelaksana.
    6. Pengaturan transisi dan pengalihan kewenangan.

8. Langkah Hukum Jika KBUMN Diubah Menjadi Badan

  • Perubahan status KBUMN menjadi badan non-kementerian memerlukan:
    • Revisi atau pencabutan ketentuan mengenai KBUMN dalam UU 19/2003 jo. UU 1/2025.
    • Penyesuaian Perpres 81/2019dan seluruh peraturan pelaksana terkait KBUMN.
    • Penyusunan dan pengesahan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang mengatur organisasi, tata kelola, tugas, fungsi, dan kewenangan badan baru.
    • Roadmap legislasi: penyusunan naskah akademik dan RUU, pengajuan ke DPR RI, pembahasan dan persetujuan, penetapan dan pengundangan, penyesuaian peraturan pelaksana, serta pengaturan transisi dan pengalihan kewenangan.

KESIMPULAN

Dari roadmap hukum di atas wacana penggabungan, pembubabaran maupun pembentukan badan baru  hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang dan penyesuaian seluruh perangkat hukum terkait. Pemerintah disarankan melakukan evaluasi komprehensif, menyiapkan roadmap legislasi, dan memastikan transisi kelembagaan yang sah, tertib, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

LAMPIRAN DASAR HUKUM